Ditinggal ke Luar Negeri, Agustin Kuras Harta Majikan Ratusan Juta

Agustinawati saat menjalani pemeriksaan petugas di Polsek Sukomanunggal Surabaya, Selasa (12/9).

Surabaya, Bhirawa
Agustinawati (47) warga Jl Simo Prona Jaya ini nekat menguras harta Siti Silvia (49) warga Perumahan Darmo Green Garden Block C Surabaya. Alhasil, Agustinawati yang bekerja sebagai pembantu ini berhasil mengambil harta senilai ratusan juta milik Siti yang tidak lain merupakan majikannya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menjelaskan tersangka melakukan aksinya pada saat korban pergi ke luar negeri, yakni ke India. Mengetahui rumah korban kosong, tersangka Agustina mengambil uang milik korban yang tersimpan di lemari pakaian. Pertama, tersangka mengambil uang milik korban sebanyak 200 euro.
“Setelah berhasil mendapati uang 200 euro, tersangka kembali mengambil uang korban sebesar 500 euro dengan cara merusak tas penyimpanan uang milik korban,” kata Iptu Misdianto, Selasa (12/9).
Selama beraksi, lanjut Misdianto, korban tidak pernah mencurigai tersangka lantaran sering berpergian ke luar kota. Bahkan korban sering pergi ke luar negeri. “Selama pergi, korban percaya dan menyerahkan sepenuhnya isi rumah kepada pelaku. Hal inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil harta milik korban,” jelasnya.
Ditambahkan Misdianto, kecurigaan korban terjadi pada saat pelaku mencoba untuk keluar dari pekerjaan secara mendadak. Saat itu juga korban Siti Silvia mengecek isi lemari yang tersimpan barang-barang berharga miliknya. Kebetulan saat itu korban mendapati uang 700 euro miliknya lenyap dari tas penyimpanannya. Kemudian korban melapor ke polisi.
“Petugas akhirnya menangkap korban di rumahnya. Petugas juga menemukan barang bukti lain, seperti ATM milik korban, cincin emas, kalung bermatakan liontin emas, gelang emas, dompet, serta jam tangan korban. Dari keseluruhan barang bukti yang diambil, ditaksir nilainya mencapai Rp 133 juta,” tegas Misdianto.
Di hadapan petugas, Agustina mengaku sudah beberapa kali dia mengambil uang milik majikannya. Sebelumnya dia juga pernah mengambil uang korban sebanyak 3.000 euro dan 400 dollar AS. “Uangnya saya ambil karena kepepet (terdesak) dengan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Agustina di hadapan petugas.
Selama ini, lanjut Agustina, dia selalu mengambil uang majikannya sedikit demi sedikit. Alasannya, agar majikannya tidak curiga dengan dirinya yang sudah dipercaya menjaga rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan pemberatan. Ada pun ancaman hukumannya  tujuh tahun pidana penjara. [bed]

Tags: