Ditipu Harta Warisan, Keluarga Korban Air Asia Mencari Keadilan 

Singgih Halim

Surabaya, Bhirawa
Perkara dugaan tindak pidana tipu gelap, memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik, dan menjual tanah tanpa hak serta tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Benny Lukito terus bergulir. Bahkan Benny mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan pra peradilan ini dilakukan Benny Lukito terkait dengan sah dan tidaknya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, atas laporan Singgih Halim.
Sementara itu, Singgih Halim selaku pelapor atas kasus ini ketika ditemui menyampaikan, bahwa awal dari permasalahan kasus ini bermula saat keluarganya tertimpa musibah jatuhnya pesawat Air Asia pada 28 Desember 2014. “Waktu itu pesawat Air Asia, mengalami kecelakaan. Keluarga kami yaitu alm. Jimmy Sentosa Winata sama istrinya Fransisca Lanny Winata bersama dua orang anaknya, yang bernama Boby Hartanto Winata dan Ingrid Jessica Winata, menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan tersebut,” kata Singgih saat ditemui awak media.
Atas kejadian itu, pihak keluarga (ahli waris) sangat berduka dan beberapa kali mengadakan pertemuan. Pada tanggal 31 Desember 2014 s/d April 2015 diadakan beberapa kali rapat keluarga yang dihadiri oleh para ahli waris. 
“Saya (Singgih Halim), Liem dan Liem Oen Ting selaku ahli waris dari alm. Fransisca dan pihak keluarga ahli waris alm. Jimmy hanya diwakili oleh orang yang mengaku sebagai Kuasa/Perwakilan yakni Benny Lukito,” ungkapnya.
Singgih kemudian menerangkan, sekira tahun 2015 Ia dan Liem On Ting mengajukan gugatan perdata sebagaimana Putusan Nomor : 32 / Pdt. G / 2015 PN MJK tanggal 24 November 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 456 / PDT / 2016 / PT.SBY. “Akhirnya pengadilan memutuskan pembagian harta kekayaan kedua almarhum tersebut 50 persen menjadi hak ahli waris dari Jimmy Sentosa Winata dan 50 persen lainnya menjadi hak ahli waris dan Fransisca Lanny Winata. Dan putusan perkara itu sudah inkracht,” terang Singgih.
Lebih lanjut Singgih mengatakan, setelah adanya putusan tersebut Benny Lukito membujuk para ahli waris lmh. Fransisca menyelesaikan permasalahan harta warisan secara kekeluargaan. “Namun, sampai dengan saat ini, hak kami tidak diberikan. Dan parahnya harta harta warisan tersebut dialihkan dan di balik nama ke Benny Lukito dan keluarganya sendiri, padahal Benny bukanlah ahli waris,” ucap Singgih.
Karena merasa ditipu oleh Benny, Singgih kemudian melakukan upaya hukum dengan melaporkan Benny Lukito ke Polda Jatim, dengan bukti laporan polisi nomor : LPB / 608 / VII / 2019 / UM / JATIM tanggal 21 Juli 2019. “Dan atas laporan tersebut Benny ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Menurut Singgih, Benny sempat dipanggil polisi sebanyak 2 kali, namun mangkir dengan alasan sakit. Namun, ternyata Benny malah bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana register perkara nomor : 49 / Pid.Pra / 2019 / PN.SBY.
Dalam kasus ini, Singgih hanya bisa berharap kepada Pengadilan untuk bisa mewujudkan keadilan yang melindungi korban, karena sangat ironi kekayaan keluarga yang berdasarkan undang-undang harusnya diperoleh oleh keluarga, malah berpindah ke pihak yang mengaku kuasa. “Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil adilnya atas kasus yang menimpa keluarga saya ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: