Ditjen Bangda Kemendagri Sebut Dana Hibah Jatim Tertinggi dalam Sidang Sahat

Para saksi memberikan keterangan pada sidang perkara dugaan korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim, Selasa (30/5).

Tipikor, Bhirawa
Persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim (Non aktif) Sahat Tua P Simandjuntak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (30/5). Sidang kali mengagendakan keterangan saksi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangsa Kemensagri), Hari Nur Cahya Murni.

Dalam keterangannya, Hari menyatakan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menjadi paling tinggi dibanding Provinsi lain di Pulau Jawa. “Dana hibah 8 triliun di Jatim ini jadi yang tertinggi di Jawa. Dibanding Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jogja,” terangnya.

Pihaknya juga sering mengingatkan diberbagai kesempatan agar Pemprov Jatim tidak menetapkan hibah lebih dari 10% dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). “Setelah kami sarankan untuk 10 persen seharusnya 8,71 triliun, tapi ternyata setelah dipublis sesuai Perda Provinsi Jawa Timur nomor 3/2021 tentang perubahan APBD 2021 tanggal 28 oktober ternyata menjadi 9,259 Triliun. Artinya melebihi dari yang kami sarankan,” ungkapnya.

Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majeis Hakim Dewa Suardita menanyakan kepada saksi perihal adanya perubahan pada RKPD. Pihaknua menjawab “Saya tahu saat saya diperiksa KPK,” tegasnya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberanyasan Korupsi (JPU KPK), Arif Suhermanto mengungkapkan jika Dirjen Kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi-tingginya 10% dari PAD. Tapi kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10%.

“Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen dibelakangnya lagi lebih tinggi. Itu fakta yang terungkap dipersidangan tadi Makanya disampaikan dirjen dalam rapat2 itu agar setinggi-tingginya 10 persen,” beber Arif.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak. Empat saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni; Kabid Randalev Bapeda Jatim, Ikmal Putra; Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imam Hidayat. [bed.iib]

Tags: