Ditlantas Polda Jatim Razia Kecepatan Kendaraan di Tol Jomo

Petugas dari Ditlantas Polda Jatim saat berada di Tol Jomo, Rabu (17/10). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur bersama Satuan Laulintas (Satlantas) Polres Jombang menggelar razia pelanggaran kecepatan kendaraan di ruas Tol Jombang Mojokerto, di KM 689. Sejumlah 34 kendaraan ditindak di Pintu exit Tol Bandar Kedungmulyo, Jombang pada razia tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP. M. Budi Hendrawan mengatakan, hampir 40 persen pengguna jalan tol melakukan pelanggaran batas kecepatan.
“Seperti yang kita lihat, banyak sekali yang melanggar batas kecepatan maximal 100 KM/perjam, ada yang mencapai 140 kilometer perjam,” ujarnya saat berada di Pintu exit Tol Bandar Kedungmulyo, Jombang, Rabu (17/10).
Mereka yang tertangkap dalam ‘Speed Gun’, akan langsung ditindak dengan e-tilang di Pintu Tol Exit Bandar dan dapat langsung melanjutkan perjalanan setelah membayar denda melalui bank yang sudah ditunjuk sesuai dengan besaran denda.
Kondisi jalan tol yang masih baru dan sepi menjadi salah satu pemicu bagi pengguna Tol Jombang – Mojokerto untuk memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.
“Dengan tingginya kecepatan saat melalui jalan tol maka lalai sedikit saja dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Kinerja ‘Speed Gun’ menurut penjelasannya, alat tersebut akan merekam seluruh aktivitas batas kecepatan kendaraan yang melaju kencang dalam koridor pengawasannya. Apabila ada pelanggar, maka hasilnya akan diketahui melalui foto yang dikirim melalui pesan digital kepada petugas yang menindak.
“Hal ini agar para pelanggar tidak bisa lagi berkilah, karena dalam foto tersebut tertera Nopol, penunjuk kecepatan serta lokasi,” pungkasnya.(rif)

Tags: