Ditolak Apindo, Gubernur Tegaskan UMK 2015 Final

Elemen buruh Surabaya saat berunjukrasa di depan Gedung Negara Grahadi untuk menuntut UMK Surabaya Rp 3 juta, Kamis (20/11). Gubernur Jatim akhirnya memutuskan UMK Surabaya Rp 2.710.000 per bulan atau lebih tinggi dari UMP Jakarta.

Elemen buruh Surabaya saat berunjukrasa di depan Gedung Negara Grahadi untuk menuntut UMK Surabaya Rp 3 juta, Kamis (20/11). Gubernur Jatim akhirnya memutuskan UMK Surabaya Rp 2.710.000 per bulan atau lebih tinggi dari UMP Jakarta.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Meskipun pengusaha keberatan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2015, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memastikan keputusan tersebut sudah final dan tidak akan direvisi. Jika para pengusaha merasa keberatan, dipersilakan untuk melakukan penangguhan.
“Silakan ajukan keberatan, ada mekanismenya sendiri. Tapi, itu sudah menjadi keputusan final tidak akan direvisi atau diubah lagi,” kata Gubernur Soekarwo ditemui usai pelantikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/11).
Seperti diketahui, dalam penetapan UMK 2015, Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo, memutuskan besaran UMK 2015 Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000. Nilai ini lebih besar dari UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebesar Rp 2.700.000.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2014 pada 20 November 2014, besaran UMK wilayah ring satu selain Kota Surabaya adalah, Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.
Sedangkan empat daerah yang memiliki nilai UMK terendah di Jatim yaitu dipegang Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan. Empat daerah di wilayah selatan Provinsi Jatim ini mempunyai nilai UMK sebesar Rp 1.150.000.
Tingginya besaran UMK ini tentu saja langsung diprotes para pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jatim. Apindo menyatakan keberatan terhadap UMK itu. Mereka hanya sanggup membayar Rp 2.403.000 atau 11 persen dari UMK sebelumnya.
Bendahara DPD Apindo Jatim Tony Towoliu mengatakan ditetapkannya UMK Kota Surabaya  Rp 2.710.000 jauh melebihi kemampuan para pengusaha. Kemampuan pengusaha membayar UMK maksimal hanya 11 persen kenaikannya dari UMK sebelumnya. Dengan nilai UMK Rp 2.710.000, berarti UMK Surabaya naik antara 23,2 persen dari UMK 2014 atau lebih dari separo kemampuan pengusaha.
“Karena kemampuan Apindo cuma 11 persen, maka tidak tahu nanti siapa yang membayari kekurangannya,” tegasnya.
Jika tetap dipaksakan, pihaknya, kata Tony khawatir para pengusaha akan merelokasi industri dan perusahaan dari wilayah ring satu ke wilayah di pinggiran Jatim, seperti Madiun dan Nganjuk maupun pinggiran Jateng yang nilai UMK-nya lebih rendah dan kondusif.
Meskipun menolak, menurut Pakde Karwo, Pemprov Jatim tetap akan mengajak pengusaha untuk bisa menerima UMK itu. “Akan kita rayu mereka agar mau menuruti keinginan buruh dengan membayar UMK tersebut,” katanya.
Dijelaskannya Pemprov Jatim juga memiliki mekanisme sendiri bila ada pengusaha yang keberatan, yakni meminta penangguhan. Tapi, pemprov akan melakukan audit terhadap perusahaan tersebut apakah layak atau tidak. “Kita audit nanti perusahaan tersebut,” ujarnya.
Mantan Sekdaprov Jatim ini tidak membantah bila ada perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan buruh untuk menetapkan besaran gaji di perusahaan tersebut. Cara itu, salah satu alternatif yang ditempuh perusahaan dan buruh. “Silakan saja, asal ada kesepakatan pengusaha dengan buruh,” katanya. [iib]

Tags: