Ditolak Kelurahan, Karimah Mengadu ke LBH KAI Jatim

lapor LBHSurabaya, Bhirawa
Perlakuan tak nyaman diterima Karimah, saat mengurus surat kependudukannya. Warga Kalimas Udik III No 108, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan ini,  mengaku dipersulit dan sempat ditolak petugas Kelurahan setempat .
Karimah akhirnya mengadukan perlakuan petugas kelurahan  ini kepada LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim.  Karimah menjelaskan, surat keterangan identitas yang diurusnya adalah milik ibunya, Bu Karimah. Sewaktu kecil, ibunya diberi nama orang tuanya dengan nama Chotijah alias Siha. Karena sakit-sakitan, nama Chotijah diganti menjadi Karimah.
“Ganti nama bagi orang Madura sudah hal yang biasa, apalagi kalau nama itu dianggap tidak cocok karena pemilik nama sering sakit-sakitan,” kata Pak Karimah, suami pengadu, Kamis (18/9).
Namun, kendati sudah dirubah, nama Chotijah alias Siha kadung dikenal warga sekitar keluarga Karimah. Beberapa dokumen juga diatasnamakan Chotijah alias Siha. “Hingga kemudian ibu istri saya meninggal, nama Chotijah masih dipakai,” ujar Pak Karimah.
Saat melakukukan pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan dari ibu istrinya itu, ternyata urusan nama menjadi penting. Kemudian, Notaris meminta keluarga Karimah untuk meminta surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan bahwa nama Chotijah alias Siha, merupakan satu nama dari satu orang yakni Kharimah.
“Saat mengurus di RT/RW, saya lancar saja. Namun, di kelurahan saya ditolak, dengan alasan harus diurus ke Pengadilan. Padahal ibu istri saya kan sudah meninggal,” tambahnya.
Sementara, Abdul Malik, SH. M. Hum,  Kuasa Hukum dari LBH KAI Jatim menilai, pihak Kelurahan Nyamplungan tidak memahami prosedur pelayanan kepada warganya. Menurutnya, sekadar mengeluarkan surat keterangan identitas tidak perlu melalui Pengadilan.
“Baru kalau meminta fatwa waris, karena sudah lebih lima tahun peristiwanya, itu harus ke pengadilan,” tegasnya.
Ketua DPD KAI Jatim itu mengaku kecewa kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang tidak mampu memberikan pemahaman secara utuh tentang prosedur pelayanan publik kepada aparat-aparat di bawahnya.
Atas ketidaknyamanan pelayanan yang menimpa Karimah, Malik bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota dan Kelurahan setempat.
“Warganya minta dilayani mengurus surat keterangan identitas saja ditolak, ini bagaimana ? Kalau mau serius mestinya distribusi raskin itu diberesi. Banyak raskin yang justru diterima orang-orang yang mampu,” tandasnya. [bed]

Tags: