Ditolak KPU Kab.Kediri, Wisnu Lapor Polda Jatim

Wishnu-Wardana-beserta-Tomi-Ari-Wibowo-calon-Bupati-dan-Wakil-bupati-Kediri-melaporkan-Ketua-dan-Komisioner-KPUD-Kabupaten-Kediri-ke-Mapolda-Jatim-Senin-(22/6).-[abednego/bhirawa].

Wishnu-Wardana-beserta-Tomi-Ari-Wibowo-calon-Bupati-dan-Wakil-bupati-Kediri-melaporkan-Ketua-dan-Komisioner-KPUD-Kabupaten-Kediri-ke-Mapolda-Jatim-Senin-(22/6).-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Keputusan KPU Kabupaten Kediri  yang mengugurkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wishnu Wardhana (WW) dan Tomi Ari Wibowo, dinilai tidak adil. Pasangan dari jalur independen ini melaporkan hal itu ke Polda Jatim, Senin (22/6).
Ditemani Bacawabup Tomi Ari Wibowo dan Kuasa Hukumn Andry Ermawan, WW tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 pagi. Kedatangannya ini merupakan bentuk kekecewaannya terhadap keputusan Ketua dan komisioner KPUD Kabupaten Kediri yang menggugurkan pencalonannya dan menetapkan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami datang untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Ketua dan Komisioner KPUD Kabupaten Kediri yang menetapkan surat keputusan TMS atas pencalonan saya dan rekan saya (Tomi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” tegas WW di Mapolda Jatim, Senin (22/6).
WW menjelaskan, Ketua dan Komisioner KUPD Kabupaten Kediri beralasan belum menerima hardcopy dan sofcopy dukungan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga menetapkan TMS atasnya.
Padahal, menurut WW yang pernah menjabat sebagai ketuia DPRD Surabaya ini , pihaknya telah menyerahkan hardcopy dan softcopy pada Ketua dan Komisioner KPUD Kab Kediri tertanggal 15 Juni 2015.
WW menyayangkan sikap Ketua KPUD maupun Komisioner yang tidak mau memberikan tanda terima penyerahan berkas dokumen. Alasannya, tanda terima baru diberikan setelah penelitian dokumen.
Bahkan, sambung WW, KPUD Kab Kediri dengan sengaja membiarkan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan atasnya, sehingga rawan hilangnya dokumen. “Padahal kami sudah menyerahkan hardcopy dan softcopynya. Mereka melakukan perbuatan pembohongan, penjegalan dan kejahatan dengansengaja menggugurkan kami sebagai pasangan bakal calon perseorangan,” tegas WW.
Selain itu, Ketua dan Komisioner KPUD Kab Kediri menilai bahwa pasangan independen ini tidak menunjuk petugas dari pasangan calon untuk mendampingi proses penelitian jumlah dukungan dan persebaran.
Padahal, WW mengaku, telah mempersiapkan dan menujuk sebanyak 10 orang petugas termasuk 3 orang ahli IT yang hadir di kantor KPUD Kab Kediri sesuai undangan KPUD untuk penelitian berkas.
“Atas penetapan keputusan TMS oleh KPUD Kab Kediri No 23/Kpts/Kpu.Kab-014.329738/2015, keputusan itu dinyatakan batal demi hukum,” tambahnya.
Dari konsultasi tadi, WW mengatakan bahwa alurnya dari Bawaslu kemudian diserahkan ke Polda Jatim. “Masalah ini akan kita laporkan ke Bawaslu. Untuk keputusan dari KPUD Kab Kediri, kami akan PTUN kan, baik perdata maupun pidana,” pungkasnya. [bed]

Tags: