Koalisi Majapahit Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

PTUNSurabaya, Bhirawa
Upaya Koalisi Majapahit untuk mengajukan sengketa Pilkada pada Panwas Surabaya akhirnya terhenti. Koalisi Majapahit telah menerima surat jawaban dari Panwaslu sengketa dugaan pelanggaran KPU Kota Surabaya, yang intinya menyatakan dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2015 terhadap komisioner KPU surabaya tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Pokja Koalisi Majapahit, AH Thony saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (20/9) kemarin, justru menuduh jawaban dari Panwaslu adalah jawaban yang mencerminkan kecerobohan.
Menurut Thony, mestinya jawaban di poin pertama yang menyebutkan tidak ada pelanggaran, seharusnya keluar setelah ada jawaban dari KPU RI karena Panwas dalam suratnya justru meminta KPU untuk berkonsultasi pada KPU RI.
“Karena Panwas juga menganjurkan KPU Surabaya berkonsultasi ke KPU RI terkait pasal 89A dan SE 433,” tegasnya.
Ditambahkan Thony, mengacu pada pada PKPU 12/2015 Pasal 89 A ayat (2), surat keputusan KPU Surabaya Nomor 32, dan surat edaran 433 huruf c. dalam semua dokumen itu, pasangan calon (paslon) yang pernah dinyatakan TMS seharusnya tidak dapat mendaftarkan diri lagi.
“Dua jawaban itu cukup membingungkan. Padahal, pada saat pendaftaran Rasiyo yang kedua itu, mestinya pemahaman komisioner KPU terhadap pasal 89A ayat (2) PKPU 12 tahun 2015 yang diperjelas lagi melalui SE nomor 433/KPU/VIII/2015, sudah dimiliki secara lebih utuh. Tapi nyatanya tidak demikian. Ini menunjukkan  penyelenggaraan Pilwali Surabaya tidak menguasai ketentuan yang tampak jelas didesain khusus oleh KPU Pusat untuk Pilkada Surabaya,” katanya.
Sementara Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, M Safwan,  secara terpisah mengatakan bila Koalisi Mojopahit tidak menerima hasil penyelesaian sengketa oleh Panwas, bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Alasannya, setelah dirinya mengklarifikasi ke KPU Kota Surabaya, jawaban dari KPU menyebutkan bahwa pokok masalah terdapat pada penafsiran kata ‘pasangan calon’ dengan ‘calon’.
Sehingga kewenangan pencalonan Dr.Rasiyo dalam Pilkada Surabaya berada di tangan KPU Surabaya sebagai pelaksana . “Panwaslu tidak berwenang membatalkan penetapan Rasiyo-Lucy. Sebab, kewenangan itu berada di KPU Kota Surabaya,” terangnya.
Sebelumnya, Kamis (17/9) lalu Panwaslu sudah memeriksa pihak terlapor. Yakni, Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit AH Thony bersama dua saksi, Bagijon dan Zainul Alim. Ketika itu, seharusnya KPU Surabaya ikut diperiksa, namun rencana itu gagal. Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Purnomo Satriyo tidak bisa hadir  karena  sakit.
Menurut Safwan, pemeriksaan tidak akan dilanjut jika terperiksa tidak dalam kondisi sehat. Pelapor harus membawa foto, rekaman, hingga kliping berita sebagai buktinya. Nantinya, hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor dikaji.
“Kamis besok (24 September) adalah penetapan calon wakil wali kota dan wakil wali kota. Karena itu, putusan Panwaslu tidak akan bermakna jika diumumkan setelah penetapan. Kalau bisa lima hari ada hasilnya,” kata Safwan. [geh]

Tags: