Ditolak Warga, Komisi C DPRD Surabaya Lakukan Sidak Tower Milik PT Protelindo

Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti pengaduan warga terkait berdirinya Tower di Jalan Semolowaru Utara I No 149.

Surabaya, Bhirawa
Terima pengaduan warga soal keberadaan Tower milik PT Protelindo di Tengah Permukiman warga, Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti pengaduan warga terkait berdirinya Tower di Jalan Semolowaru Utara I No 149.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo mengatakan, Komisi C melihat situasi di lapangan terlebih dahulu, karena kemarin hanya diberi gambaran saja.

“Kita evalusi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya,” kata Agoeng, Kamis (16/8).

Dari sidak yang dilakukan menurut Agung, lokasi berdirinya Tower di tengah perkampungan yang akan menjadi bahan evaluasi Komisi C, kemudian akan dilihat sejarah berdirinya Tower tersebut.

“Kita akan undang lagi pihak RT/RW karena kemarin tidak datang saat Hearing di Komisi C,” tambahnya. Ia juga mengaku terdapat pelanggaran Perda dalam berdirinya Tower tersebut, namun ia berharap akan ada jalan tengah mengenai persoalan ini.

“Kalau Perda Lingkungan Hidup jelas ini melanggar, kita cari jalan tengahnya mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana,” terangnya.

Sementara itu, warga Semolo Tengah IV, Hendra mengaku tidak ada persetujuan berdirinya Tower tersebut, ia meminta agar Tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan kerusakan bangunan rumah.

“Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini, kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah,” tegasnya.

Sebelumnya dalam Hearing Komisi C Rabu (15/8), Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena warga dan provider sama-sama jadi korban.

Karena itu, Komisi C melakukan sidak ke lokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.”Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda atau peraturan perundang undangan 2005 mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB,” kata dia.

Baktiono membeberkan, jika PT Protelindo tenyata meneruskan ataubeli dari pemilik tower lama. Tapi bagaimanapun, menurut Baktiono, mereka harus mematuhi UU No 30/2014, bahwa perizinan itu dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan saat itu (2005).

Apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin.

“Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka akan kita cari solusi terbaik,” pungkasnya. [dre]

Tags: