Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp6,3 M

Polda Jatim, Bhirawa
Ditpolair Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 31.847 ekor benur atau benih udang jenis mutiara dan pasir ke luar negeri. Dari ribuan benur yang diamankan ini, total estimasi dari barang bukti yang diamankan senilai Rp 6,3 miliar.
“Hasil ungkap Ditpolair tentang kasus benur ini merupakan prioritas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kalau dijual ribuan benur ini seharga Rp 6,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Ditpolair, Senin (7/5).
Barung menjelaskan dari hasil ungkap ini petugas jajaran Ditpolair mengamankan empat tersangka berinisial FS, S, FF dan M. Benur ini merupakan pendalaman dan hasil ungkap Ditpolair di wilayah Jatim, yakni di Banyuwangi, Jember dan Pacitan.
“Dari tiga wilayah di Jatim itu, benur yang berhasil diamankan sebanyak 31.847 ekor. Kepolisian terus mendukung prioritas pemerintah terutama masalah penyelundupan benur ke luar negeri,” jelas Barung.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman menambahkan benih udang ini biasanya pangsa pasarnya di Singapura dan Vietnam. Terlebih musim-musim sekarang, Darman mengaku saat ini merupakan musim penghasil benur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan di perairan Banyuwangi dan sekitarnya. Di sana penyelidik mendapat informasi bahwa akan ada perdagangan benih udang (benur) dalam jumlah besar.
Selama dua minggu, Darman bersama tim penyelidik melakukan pendalaman terhadap pengepul yang lebih besar. Pendalaman penyelidikan ini sampailah pada daerah Pacitan, dan terus membuntuti pelaku. Selanjutnya tim membuntuti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih udang atau benur tersebut ke arah Surabaya.
“Setelah kami ikuti kendaraan pengangkut benur ini, kemudian kita kumpulkan semua benur-benur yang dibawa ke Surabaya (pengepul besar). Sistem pengirimannya melalui paket udara, atau paket dalam bentuk tas atau koper,” tegasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit kendaraan Grand Livina Nopol P 1136 X, sebanyak 31.847 ekor benih udang jenis mutiara dan pasir, satu unit tabung oksigen, lima buah jerigen, dua buah pompa udara, satu gulung selang bening, satu dus kantong plastik bening dan satu buah kabel stop kontak warna.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 92 Jo Pasal 100 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU N 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. [bed]

Tags: