Ditpolair Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Impor Tak Bercukai

(Rugikan Negara Sekitar Rp 1 Miliar)
Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 467 botol minuman keras (miras) impor yang tidak dilengkapi pita cukai tujuan Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (6/8) kemarin.
Dua tersangka yakni ARG (47) dan PS (36) warga asal Rawa Badak Jakarta Utara turut diamankan lantaran menjadi kurir penyelundupan ratusan miras impor tak bercukai.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, barang-barang yang masuk ke Indonesia seharusnya dilengkapi pita cukai. Tapi kenyataannya ratusan botol miras impor ini tidak dilengkapi pita cukai.
Dijelaskan Barung, ratusan botol miras impor ini berasal dari luar negeri, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Lantaran tidak dilengkapi pita cukai, petugas Ditpolair mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
“Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Selama menjadi Kabid Humas, hasil ungkap miras ilegal ini merupakan yang terbesar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Senin (7/8).
Sementara itu, Wadir Ditpolair Polda Jatim AKBP Soelistijono menambahkan, pengungkapan miras ilegal ini gabungan dari Subdit Gakkum dengan kapal Mabes yang BKO di Polda Jatim. Dua tersangka beserta 467 botol miras ilegal disita petugas. Dalam penyidikan, kedua tersangka mengaku sebagai kurir dan tidak menyebutkan tujuannya.
Dari pengembangan, lanjut Wadir, tersangka mengaku hanya mengirimkan ke Surabaya dan akan ada yang menjemput miras tersebut. Sementara ratusan miras ilegal ini berasal dari Jakarta. Modusnya, tersangka memasukkan miras ke dalam tas dan koper yang mana masing-masing botol dibalut kertas koran guna memuluskan aksinya.
“Aksi tersangka gagal begitu petugas mendapati informasi adanya penyelundupan ratusan miras tak bercukai,” jelasnya.
Ditanya terkait importir ratusan miras ini, Seolistijono mengaku akan melakukan pendalaman dan dikembangkan kepada importirnya. Sebab, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan Rp 1 hingga 2 juta, dan tidak mengetahui tujuan pengiriman ratusan miras ini. “Kami akan kembangkan siapa importir ratusan miras impor ini,” tegasnya.
Ada pun barang bukti miras impor yang berhasil diamankan petugas, di antaranya 87 botol Chivas Regal 12, 85 botol Black Label, 70 botol Jose Cuervo, 59 botol Jack Daniels, 54 botol Gordons Special, 36 botol Cordons Original, dan 11 botol Martell Vsop.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 110 dan atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 9 Perpes No 74 Tahun 2013 Jo Pasal 31 ayat (1) Permen No 20/Mdag/per/4/2014 Jo pasal 55, 56 KUHP. Dan Pasal 103 huruf a Jo Pasal 102 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 8 (delapan) tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 5 (lima) miliar,” pungkas Wadir. [bed]

Tags: