Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman BBM Ilegal

3- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jatim amankan lima tersangka kasus BBM ilegal di perairan Madura dan Banyuwangi, Kamis (9,10). AbednegoSurabaya, Bhirawa
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jatim, berhasil mengamankan 60 ribu Kiloliter (setara 60 ton) bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, di dua perairan yakni perairan Madura dan Banyuwangi. Petugas pun juga mengamankan lima orang tersangka beserta lima kapal pengangkut BBM ilegal tersebut.
Adapun pengakapan tersangka di perairan Madura, yakni Nahkoda KM Sumber laut 2 Hamzah A Hamid, Pemilik Perahu Motor (PM) Sumber Rejeki Suprianto, dan Nahkoda kapal tanpa nama Mulyadi. Dengan menyita barang bukti berupa 14 ton BBM ilegal jenis solar.
Sementara untuk penangkapan di perairan Banyuwangi, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Alamsyah Aslam Pengawas  Kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB) LA Lestari 01 milik PT  Gemilang Sukses Abadi Perkasa dan Nahkoda SPOB Farah Asyifa Adios 01 Albert Antu.
Barang bukti yang diamankan 46 BBM jenis solar, dengan rincian enam ton sudah disalurkan ke SPOB La Lestari 01, dan 40 ton masih di dalam SPOB Farah Asyifa Adios 01.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja memaparkan, penangkapan kasus BBM ilegal jenis solar ini, merupakan kerjasama dari masyarakat nelayan yang memberikan informasi di perairan Madura dan Banyuwangi sering dilakukan transaksi dan pengisian BBM jenis solar, yang diduga ilegal. Kemudian, Ditpolair membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan di dua perairan tersebut.
“Dua tim kami terjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan BBM ilegal. Penyelidikan pun dilakukan selama tiga minggu,” terangnya kepada wartawan di Dermaga Ditpolair Polda Jatim, Kamis (9/10).
Dari hasil penyelidikan, memang benar bahwa di dua perairan itu ada transaksi BBM ilegal yang dilakukan oleh oknum. Karena kebenaran info tersebut, pada Jumat (26/9) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga kapal yang sedang melakukan transaksi atau pengisian BBM di perairan Banyusangka, Kecamatan Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Saat diamankan, petugas mendapati PM Sumber Rejeki dan kapal tanpa nama, sedang mengisikan BBM jenis solar ke KM Sumber Laut 2,” kata Nyoman.
Menyangkut BBM tersebut didapat darimana, AKBP Nyoman menjelaskan, PM Sumber Rejeki dan kapal tanpa nama mendapatkan BBM tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) milik PT Aneka Kimi Raya (AKR) yang berada di perairan Bayusangka. Setelah melakukan pengisian, keduanya tidak menggunakan sebagaimana mestinya. Namun langsung dituangkan lagi ke KM Sumber Laut 2.
“SPBN milik PT AKR menyediakan BBM bersubsidi yang untuk para nelayan. Namun oleh kedua kapal ini, diselewengkan dengan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut,” jelasnya.
Dari ketiga kapal tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka dan tiga kapal, yakni KM Sumber Laut 2, PM Sumber Rejeki, dan satu kapal tanpa nama. Sementara untuk BBMnya sendiri, petugas mengamankan, 10 ribu liter yang disikan dalam 22 drum @ 200 liter dikapal tanpa nama milik Mulyadi. 2000 liter BBM solar di atas PM Sumber Rejeki. Serta 7600 liter di atas KM Sumber Laut 2.
Sementara untuk penangkapan di perairan Banyuwangi, Nyoman menambahkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 20.00 WIB, di perairan Banyuwangi. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka dan dua kapal. “Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan, tidak bisa menunjukkan dokumen terkait pengisian BBM,” tambahnya.
Hasil dari pemeriksaan menyebutkan bahwa KM Farah Asyifa Adios 01 merupakan kapal yang disewa oleh PT Pertamina, untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi, untuk agen premium minyak dan solar (APMS) di daerah kepulauan. Namun kapal tersebut tidak mendistribusikan secara benar, melainkan ditransfer atau diisikan ke SPOB La Lestari 01 sebanyak enam ton.
Sementara 40 ton yang masih di dalam SPOB Farah Asyifa Adios 01, masih dilakukan penyelidikan, apakah semuanya disalurkan ke SPOB La Lestari 01 dan ke kapal lain atau APMS sesuai tujuan. Selain itu Nyoman masih menyelidiki, apakah enam ton yang sudah disalurkan merupakan jatah milik SPOB La Lestari 01. Ini karena  SPOB La Lestari milik PT Gemilang Sukses Abadi Perkasa, memiliki ijin usaha no 503.510/279/429/207/2014. Walaupun demikian, tetap diamankan sekalian.
“Dari dua kapal tersebut, kami mengamankan 46 ton BBM jenis solar. 40 ton masih berada di SPOB Farah Asyifa Adios – 01, dan enam ton sudah disalurkan di atas SPOB La Lestari,” tegasnya.
Dari pengungkapan dua kasus BBM ilegal ini, petugas mengamankan 60 ton BBM jenis solar, lima orang tersangka, dan lima unit kapal. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b dan d Undang undang  21/2001 tentang Migas, Jo Pasal 55, 56 KUHP. [bed]

Tags: