Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Tersangka Jual Beli Tanah Rp 225 M

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Agung Wibowo, Senin (25/1).

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Alhasil, satu tersangka bernama Agung Wibowo (41) warga Jl Ahmad Yani, Surabaya beserta barang bukti diamankan Polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka ini bertindak sebagai perantara (makelar) jual beli tanah milik korban, yakni Miftahur Roiyan dan ibunya Elok Wahibah. Terhadap tanah milik korban yang di Dusun Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tersangka menjanjikan akan menjualkan dengan harga miliaran rupiah.

“Korban pun percaya dengan tersangka, karena diberi 5 (lima) lembar cek Bank Mandiri total Rp 225 miliar. Serta menunjukkan satu lemari berisi uang (mainan) pecahan 100 senilai miliaran rupiah. Sehingga korban langsung menyerahkan SHM miliknya,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, korban menyerahkan SHM miliknya pada 2017. Hingga 2019 tidak ada kejelasan penjualan tanah seperti yang dijanjikan tersangka. Melainkan oleh tersangka SHM milik korban telah digadaikan oleh tersangka ke pihak lain.

Oleh tersangka, sambung Totok, SHM tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban, dengan nilai Rp 33,7 miliar dengan buatkan akta PPJB dan kuasa notaris seolah-olah merupakan jual beli tanah senilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan oleh tersangka.

“Pada 2019 korban mengetahui bahwa SHM obyek tanah miliknya telah beralih menjadi pihak lain, setelah menanyakan ke BPN Sidoarjo. Selanjutnya korban lapor ke Polda Jatim, hingga tersangka berhasil kami amankan,” tambahnya.

Masih kata Totok, uang hasil tindak kejahatan penipuan dan penggelapan ini, oleh tersangka dibuat membeli keperluannya. Diantaranya digunakan untuk membeli beberapa mobil dan tanah yang sudah diamankan Polisi.

Dari hasil ungkap ini Polisi mengamankan 5 lembar cek Bank Mandiri Rp 225 miliar, 3 uang tunai Rp 1,550 miliar, 3 unit mobil merk Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner Type VRZ dan Toyota Yaris. Serta 3 unit kendaraan bermotor merk Honda PCX, Vario dan Yamaha Nmax. Kemudian 3 bidang tanah dna bangunan di Jl A Yani Surabaya dan di Sidoarjo. Serta buku asli SHM.

Lanjut Totok, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010. Yaitu tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman penjara maksima 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. [bed]

Tags: