Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Dugaan Praktik Swinger di Surabaya

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan komunitas saling menukar pasangan dalam berhubungan intim atau swinger di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (7/10) malam.
“Ditangkapnya tadi malam (Minggu malam, red) di salah satu hotel yang ada di Surabaya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Senin (8/10).
Sayangnya pihaknya enggan membeberkan secara rinci terkait kasus tersebut. Sebab, lanjut Agung, temuan ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk berapa pelaku diamankan maupun saksi yang sedang dimintai keterangan.
“(Kasus) masih di bawah (Subdit Renakta). Tanya anggota saja, kalau (kasus) swinger ini ke Pak Kasubdit saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta AKBP Festo Ary Permana ketika diminta konfirmasi terkait kasus swinger tersebut mengaku, temuan ini sedang dalam pemeriksaan. Sehingga perlu pengembangan dan belum waktunya disampaikan ke publik. “Ini kan baru dilakukan penangkapan, masih pemeriksaan. Nanti kalau sudah waktunya akan dirilis,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pertengahan April 2018 lalu melakukan ungkap kasus serupa. Yakni, swinger yang dilakukan oleh beberapa pasangan suami istri di sebuah hotel di Malang. Atas kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ION (53), warga Surabaya.
Grup yang diberi nama Sparkling ini beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain WhatsApp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger melalui media sosial Twitter.
Komunitas yang beranggotakan puluhan orang dengan berbagai macam profesi itu, berhubungan intim dengan pasangan lain di hadapan suami atau istri sah mereka secara bergiliran dalam satu kamar. Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. [bed]

Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Dugaan Praktik Swinger di Surabaya

Tags: