Dituding Bukan Pelanggan, Penggugat Ajukan 14 Bukti

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang gugatan class action yang dilakukan pelanggan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya , Selasa(11/2) memanas. Terlihat pada persidangan  kemarin  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dari penggugat dan tergugat tak mau kalah menunjukkan bukti-bukti dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Eko Sugianto.
Penggugat yakni 11 pelanggan PDAM, melalui Kuasa Hukumnya Sumarso mengatakan, ada 14 bukti yang menunjukkan bahwa para penggugat (kliennya) memang benar sebagai pelanggan PDAM Surabaya. Bukti-bukti tersebut antaranya rekening  pelanggan PDAM  Surya Sembada.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari tergugat menolak gugatan dengan alasan dua orang penggugat yakni Paidi dan Dalmini bukan pleanggan PDAM.  “Sanggahan itu kami buktikan dalam persidangan kali ini, dan bukti bahwa ke duanya merupakan pelanggan PDAM sudah kami serahkan pada Majelis Hakim,” katanya, Selasa (11/2).
Tak hanya bukti penggugat sebagai pelanggan, kuasa hokum penggugat juga  menyampaikan klasifikasi pelanggan PDAM. Pihaknya menyampaikan bukti sesuai Permendagri No 23/2006 tentang kelompok pelanggan PDAM, dimana ada empat kelompok yang diatur. Ini berbeda dengan bukti yang disampaikan PDAM Surabaya, dimana ada tujuh kelompok pelanggan PDAM, dan didasarkan pada Perwali Surabaya pada 2005 lalu.

“Padahal aturan yang dipakai tergugat sudah tak berlaku lagi. Namun mengenai aturan mana yang dipakai, tentu keputusan hakim,” tuturnya.

Tak mau kalah, Kuasa Hukum tergugat, Syaiful Arif pun menguraikan bahwa pihaknya membawa tiga item bukti, namun belum dilegalisir. “Ini belum dilegalisir di PN. Bagaimana, apakah Majelis Hakim meminta bukti disusulkan atau diserahkan sekarang ?”papar Syaiful.
Majelis Hakim mengatakan bahwa bukti itu bisa diserahkan sekarang. Tak hanya tiga bukti, tergugat juga berjanji bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan menyampaikan bukti tambahan. “Memang tak bisa diserahkan saat ini, karena ada problem administrasi yang harus diselesaikan. Minggu depan bukti tambahan itu kami serahkan,” terangnya.
Disinggung terkait bukti yang belum dilegalisir, Syaiful Arif menjelaskan, mengenai jenis bukti yang disampaikan, selain tentang rekap pembayaran pelanggan yang melalui online dan loket, juga data tentang kualifikasi pelanggan PDAM Surabaya. Ada juga data nomer pelanggan PDAM Surabaya yang tak tercatat sebagai pelanggan, yakni Paidi dan Dalmini.
“Pastinya, dari data rekap pembayaran pelanggan via online, terdapat 90 persen lebih. Ini kan menunjukkan banyak orang yang lebih suka membayar via online, daripada ke loket,” ungkapnya.
Namun, sidang dengan agenda penyampaian bukti itu belum tuntas karena dari tergugat masih menyampaikan bukti lain pada sidang berikutnya. “Rupanya tergugat mencoba menggulur waktu, sehingga minggu depan dapat menyampaikan bukti tambahan,” tambah AH Tony, mewakili 11 penggugat PDAM Surabaya.
Dia juga menambahkan, dari argumentasi tergugat bahwa dua penggugat bukan pelanggan PDAM, tentu tak bisa dibenarkan. Selain memiliki bukti, pihaknya juga mempertanyakan, kalau bukan pelanggan PDAM, maka uang pembayaran Paidi dan Dalmini selama ini disimpan siapa. “Kemana uang pembayaran dari ke dua pelanggan itu?” pungkasnya.
Untuk diketahui gugatan ini diajukan, karena pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang berjumlah sebanyak 500 ribu orang, telah menderita kerugian sebagai akibat adanya pungutan biaya administrasi sebesar Rp 2500. Biaya itu digunakan untuk administrasi, karena saat ini pembayaran rekening PDAM, dilakukan secara online, yang dilakukan oleh pihak ketiga atau disebut switching agent. [bed]