Dituding Ilegal, Pedagang Merjosari Ancam Demo

pasar-merjosariKota Malang, Bhirawa
Penarikan retribusi Pasar Merjosari oleh Dinas Pasar Kota Malang, resmi dihentikan, sejak Selasa (20/12) kemarin. Dengan begitu maka status Pasar Merjosari menjadi ilegal.
Keputusan Pemkot Malang ini, sangat disayangkan para pedagang. Karena mereka berangapan bahwa Pasar Tradisional yang baru di Pasar Dinoyo masih jauh dari kata layak. Bahkan, mereka menegaskan, akan segera melakukan aksi turun jalan dengan massa lebih banyak, dalam waktu dekat ini.
Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo, Sabil El Achsan, kepada sejumlah wartawan Selasa (20/12) kemarin mengatakan, tindakan yang dilakukan pemerintah tersebut sangat melanggar peraturan.
Sebab dengan di hentikan penarkan retribusi, secara otomatis beragam kebutuhan pedagang seperti gerobak, peralatan kebersihan telah diambil, dan menunjukkan arogansi pemerintah.
“Kami bukan menolak tapi meminta persoalannya diselesaikan dulu. Permasalahan pasar tradisional di Pasar Dinoyo, baru kami mau pindah. Tim independen tentang sertifikasi layak fungsi aja belum dikantongi,” katanya.
Karena sangat kecewa, menurutnya pedagang saat ini tengah bersiap melakukan aksi turun jalan jilid dua. Sedangkan tuntutan lain yang mereka harapkan dari pemerintah saat ini adalah menetapkan Pasar Merjosari sebagai pasar ilegal dan pasar legal. Dia mengklaim telah mendapat dukungan penuh dari banyak pihak.
“Ini yang melakukan penindasan pemerintah atau pedagang, kan sudah kelihatan, pemerintah seenaknya sendiri,” urainya.
Menurutnya, bentuk arogansi yang dilakukan pemerintah tersebut sangat tidak mendasar. Karena dari kacamata mereka, jika pasar Merjosari akan digunakan sebagai rumah susun adalah sebuah kesalahan.
Sebelumnya Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pasar secara serius meminta pedagang untuk segera pindah ke Pasar Dinoyo. Kali ini, cara yang dilakukan dengan memberhentikan retribusi pasar yang berlaku mulai 20 Desember kemarin.
Selain meminta PLN untuk tak lagi menambah jalur baru, retribusi sampah pun terpaksa diberhentikan. Artinya, sampah tidak akan diangkut oleh petugas.
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto, menyatakan, dengan adanya pemberhentian retribusi itu, diharapkan pedagang agar segera pindah ke Pasar Dinoyo. Karena pihaknya sudah mengklaim, lebih dari 500 pedagang sudah selesai registrasi pembayaran kios, dari total 700 pedagang.
Sementara terkait kelayakan bangunan yang menjadi kendala utama bagi pedagang, menurutnya bangunan tersebut sudah layak. Sehingga, pihaknya terus mengimbau pedagang agar segera pindah ke Pasar Dinoyo. [mut]

Tags: