Dituding jadi Backing Cawali Kota Surabaya MA, Dokter David Lapor Polda Jatim

drg David Andreasmito menunjukkan bukti akun yang dituduh menfitnah dirinya sebagai backing Cawali MA, Senin (26/10) di Mapolda Jatim. [Abednego/bhirawa]

Dugaan Black Campaign Pilwali Kota Surabaya 2020
Surabaya, Bhirawa
Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya tahun 2020 harus ternodah dengan adanya dugaan black campaign (kampanye hitam) yang menyerang secara personal. Dugaan black campaign ditujukan kepada drg David Andreasmito dan Calon Wali (Cawali) Kota Surabaya, Machfud Arifin (MA).

Atas dugaan tersebut, pengusaha yang sekaligus dokter gigi ini melapor ke Direskrimsus Polda Jatim, Senin (26/10). Dari beragam caption foto yang beredar, drg David dituding menjadi backing Cawali Kota Machfud Arifin. Seperti, Cawali Kota hutang jasa ke mafia alkes dan hutang jasa dibalas proyek. Bahkan ada juga foto Machfud Arifin dan drg David yang captionnya ‘Calon Walkot Surabaya Dibekingi Mafia Alkes’.

Selain itu ada juga caption yang menyudutkan salah sati Cawali, seperti ‘Machfud Arifin siapkan karpet merah untuk mafia alkes’, ‘Mafia alkes siap rampok APBD Surabaya’ dan beragam foto dan caption yang menyerang secara personal dan menjurus fitnah.

“Bukti-bukti itu sudah menampilkan gambar foto orang dan tulisan atau caption yang kurang pas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu menyerang secara personal dan menjurus ke fitnah. Saya sangat menyayangkan cara-cara black campaign yang menyerang secara personal ke Cawali Kota Surabaya, Machfud Arifin,” kata David Andreasmito.

Dokter dan pengusaha ini melaporkan akun-akun yang menyebarkan foto dan tulisan fitnah tersebut ke Polda Jatim. “Saya melaporkan akun ini ke Polda Jatim, karena saya lihat niatnya menyebarkan fitnah, mengadu-domba, mengganggu ketrentaman warga Surabaya. Dan saya juga yakin, akun ini menyebarkan informasi hoaks, informasi yang memfitnah, dan akun yang bukan dibuat oleh warga Surabaya,” jelasnya.

David menambahkan, selama ini dirinya sering difitnah. Namun kali ini, dirinya tidak bisa tinggal diam, karena fitnah tersebut dikaitkan dengan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang ingin menyerang dan mencari-cari kesalahan Pak Machfud Arifin, tapi tidak bisa menemukan karena Pak Machfud orangnya baik, peduli pada warga. Sehingga yang diserang saya dan dikait-kaitkan dengan Pak Machfud. Ini kotor dan keji,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengaku selama ini sering difitnah dan dirinya diam saja. Karena menyangkut Pilwali, pihaknya tidak bisa diam. “Ini sudah menyerang secara personal, dan jiwa saya sebagai Arek Suroboyo sudah tidak bisa diam lagi, harus saya lawan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum drg David Andreasmito, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal calon wali kota Machfud Arifin maupun drg David Andreasmito adalah akun robot.

“Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu, saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoax,” tegas Rachman.

Yuyun Pramesti, salah satu tim kuasa hukum lainnya menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 Jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik. Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Yuyun. [bed]

Tags: