Dituduh Tebang Pohon Ilegal, Kades Ngenep Kabupaten Malang Dipolisikan

Puluhan warga Desa Ngenep, Kec Karangploso, Kab Malang saat akan menuju SPKT Polres Malang, untuk mengadukan Kades Ngenep atas tuduhan penebangan pohon secara illegal

Kabupaten Malang, Bhirawa
Puluhan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, telah mengadukan Kepala Desa (kades) Ngenep ke Polres Malang atas aksi penebangan pohon jenis kemiri secara illegal, yang tumbuh di areal sumber mata air desa setempat. Sedangkan pengaduan yang dilakukan warga tersebut, karena terdapat tiga pohon yang ditebang itu, selama ini sebagai penyanggah sumber air agar tetap lestari.
Namun, kata salah satu tokoh masyarakat Desa Ngenep, Keca,matan Karangploso, Kabupaten Malang Niti Ahmad, Rabu (4/12), usai mengadukan Kades Ngenep Suwandi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, justru ditebang dengan dalih pohon sudah mati. Padahal pohon itu, masih dalam kondisi hidup. Sehingga penebangan yang dilakukan kades tersebut, telah membuat warga desa tidak terima.
“Karena keberadaan pohon selain untuk penghijauan, juga menjadi penyanggah sumber air dan kehidupan warga desa. Sedangkan ketiga pohon jenis kemiri itu berada di atas tanah milik desa, dan sekaligus pelindung sumber mata air, yang selama ini selalu dimanfaatkan warga,” ungkapnya.
Niti menjelaskan, pemotongan pohon tersebut dilakukan Ngateman atas
perintah perangkat desa Mulyono dan Kades Ngenep. Sementara, penebangan pohon itu tanpa musyawarah dengan warga desa. Dan seharusnya, ketiga pohon kemiri tersebut yang berada di sekitar sumber mata air sesuai aturan tidak boleh ditebang. Sedangkan penebangan pohon itu, dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2019, dan pohon yang dipotong itu dijual seharga Rp 2 juta.
“Dan uang dari hasil penjualan pohon tersebut, tidak diserahkan ke Karang Taruna dan Bendahara Desa. Namun, mereka tidak mau menerima uang itu, karena tidak melalui musyawarah desa lebib dulu,” tegasnya.
Sehingga dengan permasalahan itu, Niti juga menyampaikan, akhirnya warga mengadukan ke Polres Malang. Dan pengaduan sudah diterima SPKT, namun pihaknya disuruh melengkapi berkas atau bukti peta tanah, yang biasa disebut kerawangan tanah. Sebab, lokasi pohon yang ditebang itu masuk tanah milik desa, dan pihaknya akan melengkapi berkas apa yang diminta pihak Polisi.
Selain itu, dia juga menambahkan, pihaknya bersama warga Desa Ngenep, nantinya juga akan melaporkan kasus pemalsuan data terkait tanah milik warga yang dijadikan tempat penampungan sampah, justru diklaim dan diatasnamakan istri dari Kades Ngenep. “Untuk itu dirinya berharap, agar kasus yang kita adukan Polres Malang ini, selanjutnya agar bisa diproses secara hukum,” pungkasnya. [cyn]

Tags: