Dituntut 15 Tahun Penjara, TKW Cantik Ajukan Pledoi

Nisa-Rosmawati-TKW-asal-Jember-selaku-kurir-sabu-seberat-930-gram-saat-menjalani-sidang-beragendakan-pembelaan-Senin-[22/5].-[abednego/bhirawa].

(TKW “Nyambi” sebagai Kurir Narkoba Jenis Sabu)
PN Surabaya, Bhirawa
Nisa Rosmawati, Tenaga Kejra Wanita (TKW) asal Jember ini mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila. Tuntutan tinggi ini lantaran TKW cantik ini berperkara narkoba dengan membawa 930 gram sabu-sabu ke Indonesia.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, Nisa mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa yang dinilai sangat tinggi. Alasannya, dirinya hanya disuruh oleh Abdur yang diduga sebagai bandar narkoba untuk mengatarkan sabu tersebut kepada anak buahnya. Selain itu, pihaknya mengaku butuh uang untuk pulang kampung menjenguk anak-anaknya.
“Saya hanya disuruh Abdur Pak Hakim. Dan saya masih mempunyai dua orang anak yang butuh kasih sayang dari ibunya,” kata Nisa dihadapan Hakim Isjuaedi, Senin (22/5).
Tak hanya itu, Nisa juga berharap Ketua Majelis Hakim meringankan vonis terhadapnya. Dirinya beralasan membesarkan kedua anaknya sendiri, karena sudah bercerai dengan sang suami. “Mohon Pak Hakim mempertimbangkan alasan saya ini,” ungkap Nisa sembari sesekali menundukkan kepalanya.
Atas pledoi yang diajukannya, Ketua Majelis Hakim Isjuaedi mengaku, masih mempertimbangkan hal tersebut. Sementara terkait putusan perkaranya, Hakim Isjuaedi mengaku belum siap dengan putusan yang akan dijatuhkan untuk terdakwa Nisa. Oleh karenanya persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
“Sidang dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nisa Rosmawati,” tegas Ketua Majelis Hakim Isjuaedi sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nurlaila disebutkan, perbuatan Nisa Rosmawati dilakukan pada Minggu (6/1) tahun 2016 di Terminal II Bandara Juanda, setelah petugas mencurigai isi koper milik terdakwa. Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik berisi berat kotor total 930 gram.
Dari pengakuan Nisa, sabu tersebut berawal dari datangnya Abdur yang saat itu ke kos terdakwa di Jl Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia. Keduanya lalu berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada saat dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur, Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan dan paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati dan tiket pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya.
Setiba di Terminal II Bandara Juanda Surabaya. Pada saat terdakwa akan membawa ketiga koper tersebut menggunakan troly, terdakwa dihentikan dan ditanya petugas Bea Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga buah koper. Selanjutnya petugas memeriksa dan menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa aluminium koper yang dibawa terdakwa. Jumlah seluruhnya 12 (dua belas) kantong plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut seluruhnya 930 gram. [bed]

Tags: