Dituntut 6 Bulan, Kades Suhartono: Saya Bangga Dukung Prabowo-Sandi

Dituntut 6 Bulan, Kades Suhartono: Saya Bangga Dukung Prabowo-Sandi

Mojokerto, Bhirawa
Suhartono, Kepala Desa (Kades) Simpangagung, Kec Kutorejo, Kab Mojokerto, dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan terhadap Kades Suhartono dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kab Mojokerto Selasa (11/12) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya JPU, Ivan Yoko SH, menilai terdakwa Suhartono telah melakukan tindak perbuatan sebagaimana diancam pada pasal 490 jo pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp12 juta, atau subsider dua bulan kurungan, ujar Jaksa Ivan.
Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik SH menyatakan keberatannya. Menurutnya, kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan, apalagi selama persidangan, tidak ada saksi yang menunjukkan bahwa kliennya telah melakukan kampanye.
”Pada saat kejadian tidak ada jadwal kampanye. Jadi seharusnya klien saya tidak dapat dijerat dengan UU Pemilu. Buktinya tidak ada banner kampanye, maupun alat peraga kampanye lainnya. Jadi tidak ada bukti sama sekali,” jelas Malik.
Pada saat itu, terdakwa Suhartono menyiapkan acara penyambutan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, dengan meminta istrinya untuk mengirim pesan singkat kepada ibu – ibu PKK dan kader, agar pada tanggal 21 Oktober berkumpul di depan pabrik dengan pakaian bebas untuk menyambut Sandiaga.
Sementara itu, terdakwa Suhartono menyatakan dirinya menjadi korban rezim saat ini. Namun Kades nyentrik ini menegaskan dirinya bangga menjadi pendukung pasangan calon presiden Prabowo – Sandi. [kar]

Tags: