Dituntut 8 Tahun, Eddy Rumpoko Dicopot Hak Politiknya

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko saat menjalani sidang tuntutan atas dugaan kasus korupsi yang menyeretnya, Jumat (6,4) lalu di Pengadilan Tipikor.

Surabaya, Bhirawa
Mantan Wali Kota, Batu Eddy Rumpoko dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda, Jumat (6/4) lalu.
Tak hanya hukuman badan, Jaksa Iskandar Marwanto dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turut membebankan denda Rp 600 juta subside enam bulan penjara. Selain itu, Jaksa Iskandar meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman tambahan dengan pencabutan hak untuk dipilih jabatan politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Iskandar menilai terdakwa Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
“Dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Iskandar Marwanto dalam tuntutannya, Jumat (6/4) lalu.
Tak hanya hukuman badan dan denda, Jaksa Iskandar menambahkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Rumpoko dengan mencabut hak dipilih dalam dunia politik. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Eddy Rumpoko, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” tambahnya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti.
Sebagaimana diberitakan, Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu. Dalam operasi tangkap tangan (ott), KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy, sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil merk Toyota Alphard milik Eddy.
Tak hanya penangkapan Eddy RUmpoko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap. Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filipus. Dalam perkara ini, Filipus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. [bed]

Tags: