Dituntut Empat Tahun, Kuasa Hukum Henry Ajukan Pledoi

Henry J Gunawan saat berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa di PN Surabaya, Rabu (29/8).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi menuntut Dirut PT Galam Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan selama empat tahun penjara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi, Rabu (29/8) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan itu, kuasa hukum Henry mengajukan pledoi (pembelaan).
Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Rochmad, mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU. Pembacaan berkas tuntutan ini dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Darwis dan Harwiadi.
Dalam tuntutannya, JPU Harwiadi mengatakan, akibat perbuatan Henry para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.
Menurut Jaksa Harwiadi, perbuatan Henry tersebut telah terbukti sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. “Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara,” kata jaksa pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Rabu (29/8).
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. “Kami minta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pledoi,” kata tim kuasa hukum Henry kepada Ketua Majelis Hakim Rochmad.
Usai sidang, Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry menyebut tuntutan empat tahun penjara tidak berdasar. Menurutnya, jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan oleh Pemkot Surabaya.
“Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot (Surabaya) belum memberikan HGB atas nama PT GBP. Sehingga hal itulah PT GBP tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB (Ikatan Jual Beli),” ungkapnya.
Kewajiban Pemkot Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010. Berdasarkan perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar Turi.
Selain itu, lanjut Deni, Pemkot seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun. Selama ini PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL karena restu dari Pemkot Surabaya tak kunjung turun. Bahkan menurut Deni, JPU telah mengabaikan fakta yang mendasar tersebut dan memilih untuk memberikan tuntutan empat tahun penjara.
“Jadi seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal yang paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya yang wanprestasi,” tegasnya.
Sementara itu, Henry menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. “Tidak ada itu janji (strata title), kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Henry, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan karena Pasar Turi sudah dibangun. “Banyak permintaan dari Pemkot Surabaya agar kami memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan. Tapi saya yakin kebenaran pasti akan terbuka dan terungkap,” pungkasnya. [bed]

Tags: