Disnakertrans Kota Malang Usulkan UMK Rp2,1 Juta

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, akan mengusulkan  upah minimum kota (UMK), tahun 2016 kepada Gubernur Jatim sebesar Rp 2,1 juta. Nilai UMK 2016, atau naik  Rp 217.750 dibandingkan nilai UMK 2015 yang hanya Rp 1.882.250, tetapi itu semua sangat tergantung keputusan Gubernur.
Kepala Disnakertrans Kusnadi, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Disnakertrans, Kasiyadi mengatakan sebenarnya Pemkot Malang sudah mengusulkan besaran UMK 2016 ke Gubernur Jatim pada 20 Oktober 2015 lalu.
Besaran UMK yang diusulkan, yakni, Rp 2.159.000, UMK yang diusulkan itu hasil pembahsan antara Disnakertrans, pengusaha, dan buruh. Namun dalam perjalanannya, pemerintah pusat mengeluarkan PP soal Pengupahan, karena itu pihaknya harus harus tunduk dengan PP baru itu. “Kita harus taat aturan,”tuturnya, Selasa 2/11 kemarin.
Dengan adanya PP baru itu, lanjutnya  otomatis ada perubahan besaran UMK yang diusulkan Pemkot Malang ke Gubernur Jawa Timur pada 2016. Persoalannya, PP itu sudah mengatur rumus untuk menghitung kenaikan UMK secara nasional.  “Rumus penghitungan kenaikan UMK berdasarkan PP baru, yakni UMK yang sedang berjalan + (UMK yang sedang berjalan x (pertumbuhan ekonomi + inflasi), jadi kami tunduk aturan itu,”imbuhnya.
Itu berbeda dengan rumus penghitungan UMK sebelumnya, yakni, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) + Pertumbuhan Ekonomi + Infalsi. Akhirnya, pada 28 Oktober 2015, pihaknya melakukan rapat,  lagi dengan buruh dan pengusaha untuk menentukan besaran UMK 2016. “Dari rapat itu, akhirnya ketemu sekitar Rp 2,1 juta. Ada selisih sedikit dengan besaran UMK yang sudah kami usulkan,” ujarnya.
Menurutnya, besaran UMK 2016 hasil revisi itu akan dikirim lagi ke Gubernur Jatim pada Senin 2/11 kemarin.  Pemkot Malang hanya mengusulkan saja, sedangkan keputusan besaran UMK Kota Malang berada di tangan Gubernur.
Sebenarnya, ujar dia buruh meminta nilai UMK yang diusulkan tetap seperti sebelum ada PP. Sedangkan pengusaha minta lebih kecil. Akhirnya Disnakertransos mengambil jalan tengah sesuai aturan.
Kusnadi menambahkan Pemkot Malang hanya mengusulkan satu besaran UMK pada 2016. Menurutnya, usulan besaran UMK 2016 naik dibandingkan besaran UMK 2015. Kenaikan besaran UMK yang diusulkan pada 2016 sekitar Rp 200.000 dari besaran UMK 2015. [mut]

Tags: