Diusulkan Tenaga Kerja Dapat Cuti Menyusui

Raperda Tenaga Kerja(Pembahasan Raperda Tenaga Kerja)
DPRD Jatim,Bhirawa
Jika sebelumnya perusahaan memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan untuk karyawan perempuan, nantinya dalam Raperda yang kini dibahas oleh Komisi E DPRD Jatim diusulkan ditambahi tiga bulan untuk cuti menyusui. Alasannya, karena  balita usia 1 bulan sampai satu tahun masih membutuhkan asupan gizi yang banyak khususnya Air Susu Ibu (ASI).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’I’m menegaskan untuk mendapatkan generasi muda yang berkualitas, maka pemerintah harus memaksimalkan asupan gizi yang diperoleh oleh balita yang ibunya bekerja diluar rumah. Diantaranya dengan memberikan kelonggaran cuti bagi ibu yang hamil dan melahirkan. Diantaranya dengan memberikan tambahan cuti, jika sebelumnya hanya tiga bulan menjadi enam bulan, untuk memberikan asupan gizi hingga si bayi berusia enam bulan.
“Ini masih usulan namun sudah kita tuangkan dalam Raperda tenaga kerja yang rencananya disahkan pada 17 Agustus nanti untuk mendapat pengesahan dari Mendagri, Intinya kita melihat penambahan cuti tiga bulan agar si bayi mendapatkan asupan gizi yang cukup. Mengingat bayi dalam usia satu bulan hingga enam bulan, murni hanya mengkonsumsi ASI. Selanjutnya bayi sudah bisa mengkonsumsi bubur bayi, sehingga asupan gizinya cukup,”papar politikus asal PAN, Rabu (20/7).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto. Menurut politikus asal Partai Demokrat ini jika pertumbuhan manusia berkualitas didasarkan pada saat si bayi mulai dilahirkan hingga satu tahun. Selama si bayi mendapat asupan gizi yng baik, maka kualtas anakpun juga baik. Termasuk sistim imunny alias kekebalannya cukup bagus lalu. Dengan begitu kedepan kualitas generasi muda cukup bagus pula. “Inilah yang mendasari kita untuk menjadikan generasi muda kita semakin berkualitas,”akunya.
Bagaimana jika perusahaan menolaknya, menurut Agus Dono itu merupakan hak perusahaan. Namun jika itu menjadi Perda, maka perusahaan yang menolaknya akan mendapat sanksi tegas. “Tapi saya garis bawahi, ini baru usulan. Nantinya jika Mendagri mengabulkan maka secara otomatis Perda tersebut harus dipatuhi setelah keluarnya Pergub. Karenanya klausul ini sangat penting jika pemerintah ingin mendapatkan generasi muda yang berkualitas,”paparnya. [Cty]

Tags: