Divonis 15 Bulan Penjara, Eks Kadisbun Jatim Pasrah

Mantan Kadisbun Provinis Jatim, M Samsul Arifien saat mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya, Senin (26/11).

Surabaya, Bhirawa
Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Jatim, M Samsul Arifien, pasrah atas putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rochmad atas kasus dugaan suap anggota DPRD Jatim terkait pengawasan pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran 2016-2017, terdakwa hanya dijatuhi vonis 15 bulan pidana penjara.
Tidak hanya hukuman badan, Ketua Majelis Hakim Rocmad mewajibkan terdakwa Samsul Arifien membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka ditambah dengan kurungan dua bulan penjara.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim telebih dulu membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Samsul selama 1 tahun 3 bulan, serta dibebankan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rochmad saat membacakan amar putusan, Senin (26/11).
Putusan tersebut, terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto yang menuntut terdakwa Samsul selama 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Samsul dengan tegas tanpa konsultasi kepada kuasa hukumnya mengaku pasrah dan menerima hukuman tersebut. “Saya pasrah yang mulia, semua saya serahkan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Sementara JPU pada KPK, Iskandar Marwanto menyatakan untuk pikir-pikir terhadap putusan Ketua Majelis Hakim. “Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkapnya dilanjutkan dengan ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Rochmad, tanda berakhirnya persidangan.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Jamal Abdul Nasir selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi. “Karena terdakwa menerima, lain halnya dengan pihak JPU lantaran mereka pikir-pikir,” jelasnya.
Perlu diketahui, Samsul Arifien ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017.
Atas perbuatannya, Samsul Arifien dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [bed]

Tags: