Divonis 18 Bulan Penjara, Bos Surabaya Country Ajukan PK

Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan saat sidang di PN Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan kembali melakukan upaya hukum terakhir terkait putusan 18 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya.
Permohonan PK yang diajukan Bambang terungkap berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada SIPP tercantum bahwa Bambang mengajukan memori PK pada 4 Oktober 2019 silam sebagai pemohon. Sedangkan termohon dalam hal ini adalah dua orang penuntut umum, yakni Darmawati Lahang dan Ratna Fitri Hapsari.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika sudah terdaftar di SIPP berarti memang benar akan disidangkan. Terkait jadwal persidangannya, Sigit mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Ya berarti sudah benar. Nanti saya ceknya, nanti dipelajari oleh Pak Ketua Pengadilan, lalu nanti ditunjuk Majelis yang menyidangkan,” kata Sigit, Selasa (19/11).
Sigit menjelaskan dalam sidang PK, terpidana kalau di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, bisa di wakilkan oleh kuasanya. Akan tetapi, jika tidak ditahan maka wajib hadir dalam sidang.
“Meskipun dia berstatus DPO, tetap wajib hadir. Jika tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan PK nya tidak jalan,” pungkas Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Poerniawan telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Bambang Poerniawan kemudian dinyatakan terbukti bersalah. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. [bed]

Tags: