Divonis 2,5 Tahun Penjara, Henry Ajukan Banding

Henry J Gunawan menjalani sidang beragendakan vonis atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (4/10).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan memasuki babak akhir. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini divonis 2,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rochmad.
Atas vonis 2,5 tahun dari Majelis Hakim, Henry melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Rochmad menjelaskan, Henry sebagai bos PT GBP perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah atas kasus Pasar Turi sesuai Pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim Rochmad pada sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/10).
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Henry J Gunawan dituntut empat tahun penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pedagang Pasar Turi.
Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Dwi Warsono langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada Majelis Hakim Rochmad.
Usai sidang, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap di persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
“Yang pasti kita banding, alasan banding yakni banyak fakta persidangan yang terungkap tidak jadi pertimbangan Majelis Hakim,” tegasnya.
Agus merincikan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Menurutnya, ada salah satu fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim. Di antaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh Majelis.
“Dari mana pertimbangannya ? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (Hak Pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” bebernya.
Selain itu, masih kata Agus, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan Wali Kota Surabaya saat itu (Bambang DH). Di mana pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim. “Itu antara lain. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh,” terang Agus.
Atas dasar itulah, Agus menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Maka atas putusan tersebut, Agus memastikan mengajukan banding. “Itu kesimpulan sementara kami saat ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: