Kejari Jombang ‘Keder’ Tahan Dokter Palsu Surat

dr. Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono alias Oky terpidana kasus pemalsuan dokumen dan juga perzinahan.

dr. Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono alias Oky terpidana kasus pemalsuan dokumen dan juga perzinahan.

Jombang, Bhirawa
Pengadilan Negeri Jombang telah menjatuhkan vonis 3,5 bulan 15 hari kepada dr. Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono alias Oky terpidana kasus pemalsuan dokumen dan juga perzinahan bersama Lely Novitasari dengan putusan 1 bulan 15 hari pada awal Desember 2015 lalu. Namun keduanya hingga kini belum ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut Nur Ngali Kasipidum Kejaksaan Negeri setempat, alasan belum dieksekusi putusan PN Jombang karena itu karena belum lengkapnya berkas putusan yang diberikan pihak PN Jombang kepada kejaksaan.
“Pasca putusan sampai saat ini, kita belum menerima kelengkapan berkas putusan yang dikeluarkan pengadilan. Jadi kita belum bisa mengeksekusi kedua terpidana tersebut, untuk di jebloskan ke tahanan sampai berkas tersebut kita terima.”ujarnya beberapa waktu lalu.
Kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan) Jombang Nurahmadi, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, mengatakan bahwa belum ada penyerahan tahanan atas nama dr. Dwi Prasetyo Okta Agung Wicaksono dan juga Lely Novitasari.”sampai saat ini kita pihak lapas jombang belum menerima tahanan atas nama tersebut. Kemungkinan dia sudah ditahan, namun menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.”ujar Nurhadi saat dihubungi lewat telephon seluler  Rabu (30/12).
Keterangan pihak Kejaksaan Negeri Jombang ini berbeda dengan pihak Pengadilan Negeri setempat, yang menyatakan bahwa paska putusan yang di jatuhkan, kedua belah pihak baik terpidana dan kejaksaan tidak melakukan banding. Maka keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. “Itu wewenang Kejaksaan Negeri untuk meng eksekusi terpidana, dan saya pikir sudah diserahkan, coba ditanya ke panitera,”ujar Humas PN Jombang, I Putu, Selasa (5/1/) menjelaskan.
Berdasarkan keterangan Panitera PN Jombang, berkas putusan atas kedua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan sejak 17 Desember 2015 lalu. Bersamaan dengan penyerahan ke Lapas.” Sudah sudah kita serahkan, ini buktinya sudah ada tandaterimanya, penerimanya kalau tidak salah Pak Gunawan,”ujar panitera pidana umum PN seraya menunjukkan bukti tandatarima dari Kejaksaan Negeri.
Seperti yang diberitkan sebelumnya, Sidang kasus dugaan penggunaan dokumen pernikahan palsu dengan terdakwa dr Dwi Prasetyo Agung Wicaksono warga asli Kabupaten Blitar yang juga pernah tinggal di Dusun / Desa Patuk Kecamatan Ngoro ini, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Selasa  (08/12). Sidang dengan agenda putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung secara terbuka dengan diketuai majelis hakim  Putut Tri Sunarko.
Dalam sidang putusan ini, kedua terdakwa diputuskan vonis dengan masing – masing vonis yang berbeda untuk dr. Dwi Prasetio Agung Wicaksono divonis hakim 3 bulan 15 hari sedangkan untuk terdakwa Lely Naryani Novitasary hanya divonis 1 bulan 15 hari. Meski dalam tuntutan sidang sebelumnya kedua terdakwa lebih berat dari putusan tersebut. [rur]

Tags: