Divonis Ringan, PAW Subur Triono Jalan Terus

Subur Triono

Kota Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kota Malang asal Partai Amanat Nasional (PAN) Subur Triono, yang terjerat dugaan penipuan tes masuk mahasiswa Universitas Brawijaya (UB),  akhirnya  dijatuhi vonis 4 bulan 15 hari.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sihar Hamonangan Purba, menjatuhi  kurungan,  karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Usai sidang, Subur Triono yang didampingi istrinya Dian Likos mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya dan berjanji akan lebih berhati-hati untuk tidak teledor dan tidak mengulangi tindakannya tersebut.
Hukuman yang terbilang ringan itu, bisa menjadi penyebab batalnya upaya pergantian antar waktu yang akan dilakukan oleh PAN, Karena dalam beberapa hari ke depan Subur sudah bisa menghirup udara segar.
Jika dihitung sejak penahannya mulai tanggal 9 Februari 2017, maka Subur Triono telah menjalani hukuman selama 4 bulan 10 hari sehingga hanya tersisa lima hari lagi Subur Triono akan bebas dari LP Lowokwaru kota Malang.
Istri Subur Triono,  Dian Likos menyatakan rasa syukur atas vonis hakim sehingga suaminya bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah.
“Kami merasa bersyukur semua proses berjalan lancar dan suami saya bisa berlebaran dirumah,” ujar Dian Likos.
Menanggapi ringannya vonis Subur Triono Ketua DPD PAN Kota Malang, Pujianto mengatakan,  bahwa antara vonis dan PAW tidak ada kaitannya. Sebab yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan PAN.
“Pak Subur sudah dipecat dari PAN, makanya PAW akan tetap berjalan, sebagaimana yang telah diusulkan oleh PAN ke Pimpinan dewan, yang saat ini sedang diproses,”tutur Pujianto.
Pujiano memastikan, proses itu tidak akan ditunda atau dibatalkan, Karena DPP sudah secara resmi memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PAN. Makanya tetap akan di PAW.   Namun demikian pihaknya mempersilahkan kepada Subur jika tidak terima untuk melakukan protes ke DPP. Karena yang memecat adalah DPP pihaknya hanya menjalankan tugas saja.
“Kalau mau menggugat ya biar ke DPP saja, Karena kami di DPD hanya menjalankan tugas DPP,”tukasnya. [mut]

Tags: