DJBC Jatim Amankan Truk Pengangkut Biji Plastik

6- Plt Kepala DJBC Kanwil Jatim I Agus Yulianto menunjukkan barang bukti biji besi dari tiga truk fuso milik PT MUN, Rabu (5,11). AbednegoSurabaya, Bhirawa
Kanwil Bea Cukai Jatim I  mengamankan tiga truk jenis fuso  berisi bijih plastik  yang disinyalir akan digunakan tidak sesuai peruntukan.
Truk  dengan nopol L 9894 US, B 9973 TH, dan L 9852 UF,  milik PT MUN ke perusahaan trading bijih plastic PT DT tersebut saat ini diamankan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur I .
Plt Kepala DJBC Kanwil Jatim I Agus Yulianto mengatakan, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak adil, dan mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, pihaknya melakukan operasi intelijen dan penindakan terhadap pengiriman barang impor dengan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari Gudang PT MUN ke perusahaan trading PT DT di Sidoarjo.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat, yang menerangkan bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap kepabeanan yang dilakukan oleh PT MUN,’ terang Agus Yulianto kepada wartawan, Rabu (5/11).
Lanjut Agus, PT MUN yang bergerak di bidang manufaktur, mendapatkan fasilitas BKPM. Fasilitas ini diberikan kepada PT MUN untuk mengimpor bijih plastik, untuk digunakan diperusahaan tersebut. Namun, oleh PT MUN disalahgunakan dengan menjualnya ke pasaran bebas, seperti yang dilakukan kepada PT DT Sidoarjo.
“Tiga truk yang diamankan berisi 9630 bag (kantung), dengan per kantungnya berisi bijih plastik seberat 25 kilogram. Dengan demikian, total bijih plastik yang diamankan seberat 240.750 kilogram,” kata Plt Kepala DJBC Kanwil Jatim I.
Menurut Agus, dari penangkapan terhadap tiga truk besar bermuatan bijih plastik tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 443.416.720. Dengan rincian bea masuk sebesar Rp 347.777.820, dan PPh Ps 22 Impor sebesar Rp 95.638.900. Walaupun demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan lebih dalam.
Sebab, masih kata Agus, tidak menutup kemungkinan, bukan hanya PT DT yang mendapatkan bijih plastik dari PT MUN, namun masih ada perusahaan lain. Selain itu, hal ini sudah berulangkali dilakukan oleh PT MUN. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Karena diduga, kegiatan illegal ini sudah lama dilakukan oleh PT MUN. Serta ada beberapa perusahaan, yang menjadi langganan perusahaan tersebut, selain PT DT,” urainya.
Dari kejadian tersebut, PT MUN telah melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (4) Undang undang RI nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan. Tambahnya, dalam ketentuan tersebut telah menerangkan, orang atau perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang telah ditetapkan, maka wajib membayar bea masuk yang terutang.
Tak hanya itu, perusahaan juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
“Sanksi tegas dari kami adalah PT MUN bisa dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan BKPM dari Badan Koordinasi Penanaman Modal,” pungkasnya. [bed]

Keterangan Foto : Plt-Kepala-DJBC-Kanwil-Jatim-I-Agus-Yulianto-menunjukkan-barang-bukti-biji-besi-dari-tiga-truk-fuso-milik-PT-MUN-Rabu-511.-[Abednego/bhirawa]

Tags: