DJP Jatim II Lakukan Sosialisasi UU HPP Secara Maraton

Suasana sosialisasi talk show secara marathon di media elektronik lokal sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Usai diterbitkan UU 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melakukan sosialisasi secara maraton melalui media, termasuk media elektronik lokal, yang dikemas secara Talk Show dan disiarkan secara live streaming melalui akun Youtube LPPL Radio Suara Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan, banyak perubahan terkait peraturan perpajakan menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada 29 Oktober 2021 tersebut.

Mengingat pentingnya UU HPP untuk diketahui oleh masyarakat luas, Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf melakukan sosialisasi secara marathon.

Pertama, pada 2 November 2021 kepada para awak media saat digelar acara Media Gathering. Sosialisasi UU HPP juga dilaksanakan dengan menggandeng Tax Center Universitas Trunojoyo Madura pada 10 November 2021 dan Tax Center Universitas Wiraraja pada 24 November 2021.

Selain itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II juga berkolaborasi bersama Tim Penyuluh Pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai,” jelasnya, pada (2/12) kemarin.

Lusiani mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan, agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut beberapa perubahan di dalam UU HPP pertama Pajak Penghasilan (PPh) Batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5% naik dari semula untuk penghasilan sampai Rp50 juta. Kini menjadi sampai penghasilan Rp 60 juta.

Begitu juga dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, diubah jadi di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Dengan tarif baru ini pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.

Sedangkan untuk penghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta tetap terkena tarif PPh 25%, dan penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar tarif PPh-nya 30%. Perubahan juga terjadi pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, semula tarif PPh-nya 30%, kini jadi 35%. Untuk tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 % pada tahun depan. “Jadi UU HPP juga mewakili komitmen pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, berupa pembebasan PPh bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta,” pungkas Lusiani. [ach]

Tags: