DKGI PGRI Kabupaten Lamongan Dikukuhkan

Setelah di resmi dilakukan pelantikan dan pengukuhan Dewan Kehormatan Guru Indonesia(DKGRI) Proses penandatanagan dengan di lakukan dengan Lembaga Konsultasi Bagian Hukum dan Advosisasi Profesi Keahlian Sejenis (APKS).(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia Kabupaten Lamongan telah resmi dilantik dan dikukuhkan. Tak hanya itu,penandatanagan pakta integritas dengan Lembaga Konsultasi Bagian Hukum dan Advosisasi Profesi Keahlian Sejenis (APKS) untuk perlindungan guru juga di bubuhkan dalam kesempatan yang sama tersebut.
Peranan pemerintah dalam perlindungan dan kesejahteraan guru menjadi perjuangan bersama antara seluruh guru yang ada di Kabupaten Lamongan dan pemerintah daerah.
“Sudah saya sampaikan terkait DKGI tentang kode etiknya dan lembaga konsultasi hukum,Hal ini untuk mendampingi semua peran guru supaya terayomi di lingkupanya”Ujar Kartika Hidayati usai acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Kehormatan Guru Indonesia Kabupaten Lamongan serta Penandatanganan pakta integritas dengan Lembaga Konsultasi Bagian Hukum dan Advosisasi Profesi Keahlian Sejenis (APKS),kemarin Sabtu(25/2) di pendopo Lokatantra.
Menurut Kartika,Perlindungan guru dengan lembaaga hukum yang melindungi untuk menjalankan tugas keprofesianya  menjadi suatu hal yang penting.
Sebab,Perbedaan zaman dahulu sangat berbeda dengan sekarang kalo zaman kecil saya dulu  sebagai murid , di cubit guru gak ada masalah orang tua malah senang saja, karena itu merupakan bagian dari kecintaan guru terhadap murid ,juga merupakan penyatuan rasa untuk memiliki. Tetapi, sekarang guru melakukan hal itu banyak orang tua yang tidak faham bahwa itu di anggap kekerasan terhadap anak.
Namun, kendati lembaga yang melindungi proses tugas keprofesian guru ,Kartika menuturkan, tetap harus di iringi dengan hal yang sama.
“Rasa memiliki dan menganggap murid sebagai anaknya sendiri harus tetap ada”Tuturnya.
Sehingga,masih Kartika, apa yang guru berikan, apa yang guru sikapkan kepada anak(murid) seperti sikap orang tua kepada anak ,yang penuh memiliki rasa cinta dan kasih.
“Jadi, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan berupaya selalu memberikan sosialisasi tentang kode etik guru, bagaimana bersikap, bagaimana bertutur dan tentu memberikan suri tauladan yang baik,karena guru itu di gugu Lan di tiru”Jelas Kartika.
Sebagai wanita yang duduk di kursi Wakil Bupati Lamongan, Kartika juga menegaskan, Tiga hal yang harus tidak ada lagi di Kabupaten Lamongan.
“Tiga hal yang saya tegaskan pada guru – guru untuk katakan No Way!! ,Guru harus bebas dari korupsi, harus bebas dari narkoba dan bebas dari perselingkuhan”Tegasnya
Sementara itu, disinggung soal kesejahteraan guru yang masih dalam kategori kurang dari kelayakan.Pemerintah daerah mengaku sudah sepakat untuk mempermudah soal sertifikasi guru dan akan memberikan insentif kepada kategori guru yang kesejahteraanya jauh dari kelayakan.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan telah sepakat untuk mempermudah tentang sertifikasi guru dan soal kesejahteraan guru yang masuk dalam kategori tidak layak,Sedikit demi sedikit pemerintah bakal memberikan insentif yang akan di atur dan disesuaikan dengan kemampuan APBD.
“Selain mempermudah sertifikasi, Kita juga akan memberikan insentif yang nantinya kita atur dan kita sesuaikan dengan kemapuan APBD kita.Tentu ini menjadi prioritas pemda dalam hal perhatian khusus para guru dalam hal kesejahteraan”Pungkasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Lamongan, Raharjo kepada bhirawa mengatakan,teman-teman kami yang mengabdi di negeri yang disebut GTT  belum mendapatkan (kesejahteraan). Kami masih berjuang untuk ini ,PR bagi kami. Bahwa guru yang termasuk kelompok honorer K2 (kategori dua), dan non kategori. Kami ikut bareng-bareng memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.
Sebab, Lanjut Raharjo, keberadaan GTT sangat dibutuhkan di tengah adanya kekurangan tenaga guru di Kabupaten Lamongan.
“Keberadaan mereka sangat luar biasa, sangat penting meski secara umum tenaga guru masih kurang,” ucapnya.
Namun, kesejahteraan yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
“Kesejahteraan yang diberikan pemerintah sudah sangat banyak sejak 2006, guru sudah mendapat tunjangan profesi pendidik, meskipun belum seluruhnya,” katanya.
Sementara itu terkait perlindungan terhadap guru, lanjut Raharjo, Lamongan sudah memiliki Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum (LKBH) dan Asosiasi Profesi dan keahlian sejenis (SPKS) dan dewan kehormatan guru Indonesia (DKGI).
“Ada LKBH dan DKGI, membantu guru ketika mengalami kasus-kasus hukum, sudah ada MoU dengan Polri, ketika guru menjalankan tugas-tugas keprofesian ini harus dilindungi, tidak dikrimnalisasi, terjadi kemarin dengan komisi perlindungan anak,” ucapnya.
Tetapi dia menekankan, guru juga harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. “Kami lebih mengedepankan profesional, guru harus expert harus ahli, hari ini seminar nasional dalam rangka meningkatkan profesi mereka, biar semakin bermartabat, terlindungi, kesejahteraan,” Pungkas Raharjo. [Mb9]

Tags: