DKP Kota Kediri Gencar Sosialisasikan Perda Sampah

Petugas dari DKP mensosialisasikan Perda Persampahan pada PKL Hayam Wuruk Kota Kediri. Kamis (30/6)

Petugas dari DKP mensosialisasikan Perda Persampahan pada PKL Hayam Wuruk Kota Kediri. Kamis (30/6)

Kota Kediri, Bhirawa.
Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri beserta relawan peduli sampah gencar melakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2015, tentang sampah kepada masyarakat. Hal ini bertujuan memberikan pemahaman akan kepedulian masyarakat, supaya lebih peduli terhadap sampah.
Dikatakan Kepala Bidang Kebersihan DKP Kota Kediri Endang Kartikasari, dengan sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan, masyarakat kota tahu khususnya untuk lebih menyadari akan membuang sampah pada tempatnya.
Adapun lokasi yang dituju petugas DKP dan relawan peduli sampah dalam mensosialisaikan Perda sampah, yakni di pusat keramaian. Di antaranya, Jalan Dhoho, dan Jalan Hayam Wuruk kota Kediri,, Sebelumnya DKP beserta jajaranya juga mensosialisasikan di Taman ngronggo dan alun-alun Kota.
Lebih lanjut dikatakan Endang Kartika, sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2015 dilakukan, supaya saat dilakukan razia nantinya.Masyarakat tidak kaget jika sewaktu-waktu perda diterapkan, dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya.
“Dalam Perda Sampah ini jika dilanggar jelas ada sanksinya berupa denda Rp 200 ribu dan menyapu jalan hingga 500 meter. Untuk itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat juga paham dan tidak kaget dengan adanya perda tersebut,” kata Endang.
Lebih lanjut, Endang mengatakan jika dalam sosialisasi yang dilakukan petugas dan relawan kebersihan itu di sejumlah titik keramaian, lantara warga setempat khususnya pedagang kaki lima  kerap membuang sampah tidak pada tempatnya.
Namun, lanjutnya meski melakukan sosialisasi terhadap pembuang sampah sembarangan, pihaknya tidak serta merta memberi sanksi bagi para pelanggar. Melainkan, DKP hanya meminta KTP pelanggar dan memberi pembinaan di tempat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sementara dalam kegiatan tersebut, selain mensosialisasikan Perda, relawan kebersihan dan petugas kebersihan DKP juga memberikan contoh pada masyarakat dengan memunguti sampah disepanjang jalan yang penuh dengan pedagang kaki lima. [van.adv]

Tags: