DKP Kota Kediri Kembali Latih Ratusan Warga Kelola Sampah

7-FOTO KAKI van-adv1Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri kembali melatih masyarakat Kediri cara mengelola sampah organik dan unorganik. Pelatihan ini dikemas dalam Bimtek pengelolaan sampah tahun 2016 di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Ada dua cara memanfaatkan sampah dalam pelatihan ini, yakni cara memanfaatkan sampah organik dengan dilakukan pengomposan dan yang kedua, cara memanfaatkan sampah un organik untuk dijadikan kerajinan tangan (daur ulang) sehingga memiliki sampah-sampah kembali memiliki nilai ekonomi.
Di hari pertama Tim sosialisasi menerangkan bahayanya sampah jika tidak bisa dikelola dengan baik apalagi saat ini Pemkot Kediri sudah memiliki aturan (Perda) dalam pengelolaan sampah, selanjutnya tim menerangkan dan mempraktekkan bagaimana cara melakukan pengomposan yang benar.
Selanjutnya para peserta yang didominasi ibu-ibu ini diminta oleh tim sosialisasi untuk mempraktekkan teori yang telah diberiakan. “Dengan pelatihan ini yang jelas kita tambah ilmu, kita tahu cara membuat kompos, bagaimana takarannya semua dijelaskan ke kita,” kata salah satu peserta, Senin (4/4).
Kasi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, DKP kota Kediri, Siswanto mengatakan, Bimbingan teknik pengelolaan sampah  ini bertujuan agar masrakat kota Kediri memahami cara mengelola sampah untuk dijadikan berkah, baik sampah organik maupun unorganik.
“Kegiatan pelatihan ini berjalan sejak tiga tahun yang lalu, tujuannya untuk memberikan gambaran masyarakat bahwa sampah itu sebenarnya merupakan berkah, karena bisa dijadikan kompos,” tutur Siswanto usai membuka pelatihan pengelolaan sampah.
Menurutnya kegiatan dilakukan selam 6 hari , dengan peserta relawan kebersihan, bank sampah se Kota Kediri, dan masing-masing Kecamatan diambil 60 orang, setiap kecamatan diberikan pelatihan selama 2 hari dengan dua materi yakni pengomposan dan daur ulang.
“Memang pengelolaan sampah ini sudah diatur dengan jelas dengan Perda 3/2015, dan sampah yang biasanya dibuang saja ini akan dijadikan kompos, dengan hal ini bisa dipastikan akan mengurangi volume sampah yang ada di tempat pemrosesan akhir (TPA),” tandasnya.
Diketahui, saat ini DKP Kota Kediri getol melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, hal ini mengacu pada perda nomor 3/2015 Kota Kediri tentang pengelolaan sampah. Dalam perda tersebut juga diatur sanksi administrasi bagi para pelanggar dengan menyapu jalan sepanjang 500 meter atau denda Rp 200. [van,adv]

Tags: