DKP Kota Mojokerto Distribusikan 180 Motor Sampah

Motor sampahKota Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 180 kargo sampah hasil pengadaan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto tahun 2014 akhirnya didistribusikan. Pembagian armada roda tiga senilai Rp5,4 miliar kepada 18 kelurahan se Kota Mojokerto itu ditempatkan ke masing-masing kelurahan.
Minimnya lahan parkir di kelurahan menyebabkan motor sampah itu diparkir sekedarnya. Pihak kelurahan ditunjuk sebagai koordinator armada sampah di tingkat RW.
”Kendalanya lahan parkir di kelurahan. Karena butuh lahan besar seperti Kel Miji dan Wates terpaksa belum bisa dikirim dan harus dicarikan penitipan sementara,” terang Kadis DKP Kota Mojokerto, Suhartono, disela-sela distribusi, Rabu (28/1) kemarin.
Meski demikian, pihak DKP berusaha menuntaskan distribusi pengiriman kargo Rabu kemarin. ”Diharapkan semua tuntas hari ini. Target kita selesai hari ini (Rabu, kemarin), tinggal Kel Kedundung dan Balongsari saja yang belum,” katanya.
Soal keterbatasan parkir di Kel Miji dan Wates diharapkan segera ada pemecahan. Sebab jika tidak, maka DKP akan memaksa menyerahkannya paling lambat tanggal 30 mendatang sekaligus merupakan acara seremonial penyerahan. Hingga Rabu kemarin, setidaknya masih tersisa 50 an unit kargo di penyimpanan Blooto, Kec Prajurit Kulon yang masih belum dibagikan. Puluhan kendaraan itu jatah empat kelurahan termasuk Kel Miji dan Wates.
Sejumlah teknisi tampak melakukan pemeriksaan kendaraan buatan Cina itu. Umumnya, kondisi kelistrikan kendaraan itu terganggu setelah sebulan di gudang. ”Ada beberapa yang akinya rusak. Karena satu bulan lebih tidak digunakan,” tutur Kasi Kebersihan DKP Kota Mojokerto, Anji Atmo.
Karena strom akinya habis, teknisi akhirnya menggunakan kick starter dan terlebih dahulu memanasi kendaraan hingga sekitar setengah jam. Distribusi 180 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah yang semula diperuntukan bagi Rukun Warga (RW) terkendala aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan.
Barang Daerah yang melarang pemberian aset daerah kepada organisasi non pemerintah (Ornop).
Karenanya, proyek belanja modal ini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri Mojokerto. Untuk menyiasatinya, DKP  lantas konsul Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP). Upaya itu diduga untuk mencari rekomendasi dari lembaga pengontrol keuangan negara. [kar]

Keterangan Foto : Sejumlah pegawai kelurahan melakukan pengecekan motor sampah sebelum didistribusi ke Kelurahan, Rabu (28/1) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: