DKP Provinsi Jawa Timur Bantu 91 Ribu Benih Ikan

Suasana pelepasan benih ikan di KUB Samudra Sewu Desa Penatar Sewu Tanggulangin.n achmad suprayogi/bhirawa

Sidoarjo, Bhirawa
Dalam menjaga kelestarian lingkungan alam, khususnya di sungai serta untuk meningkatkan stok populasi ikan di perairan umum. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim melakukan restocking, menebar sekitar 91.500 benih ikan ke beberapa sungai yang ada di wilayah Sidoarjo.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kab Sidoarjo, Ir Tarina Hadaningrum, MM menjelaskan, kegiatan yang dilakukan itu merupakan anggaran dari DKP Propinsi Jatim. Hibah bantuan untuk PUD (Perairan Umum Darat), yang berlokasi di KUB (Kelompok Usaha Bersama) Samudra Sewu Tanggulangin, KUB Sumber Sejahtera Candi, KUB Hasil Laut Sedati dan KUB Sumber Jaya Tulangan.
Menurut Tarina, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan stok populasi ikan di perairan umum. Melestarikan keanekaragaman sumber daya ikan. Juga bisa meningkatkan produksi ikan perairan umum yang berimbas pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau nelayan di sekitar perairan. Jumlahnya sebanyak 91.500 benih ikan itu terdiri dari 40.500 Ikan Tawes dan 51 ribu Ikan Tombro, yang telah diselepas di beberapa KUB-KUB itu.
“Proses pelepasannya dilakukan secara bertahap. Benih ikan yang masih dalam kantong plastik diapungkan di atas permukaan air terlebih dahulu sekitar 15 hingga 20 menit. Gunanya untuk adaptasi atau menyesuaikan diri (aklimatisasi), untuk menyamakan suhu air dalam kantong dan suhu air sungai. Dan secara perlahan kantong plastik dibuka, biar air sungai masuk secara perlahan dan didiamkan sekitar 5 menit hingga 10 menit. Setelah itu baru ikan dilepas keluar,” jelasnya.
Terpisah, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) untuk Wilayah Candi Sidoarjo, Riyanto, mengaku senang dengan adanya program restocking ini. Karena sangat berfungsi untuk menjaga kelestarian lingkungan, kelestarian sungai. Juga bisa untuk menjaga kerbersihan sungai, dan nanti kalau ikannya sudah besar masyarakat juga bisa menikmati dengan cara dipancing.
“Masyarakat di sini boleh mencari ikan dengan cara dipancing, tidak diperboleh dengan cara disetrum. Jadi menggunakan strum itu sangat dilarang keras, karena akan mematikan bibitnya,” tegas Riyanto. [ach]

Tags: