DKP Sebut ‘I Love Malang’ Disalahartikan

Taman Cinta, I Love MalangKota Malang, Bhirawa
Taman Cinta, I Love Malang, yang berada di Jalan Veteran itu ternyata sangat  menggemparkan. Para tokoh masyarakat, tidak setuju dan mengecam keberadaan taman cinta tersebut. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamana (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, kepada wartawan di Balaikota Malang, Kamis (7/1) kemarin mengatakan  jika taman  I Love Malang telah disalahartikan.
“Kita tidak mungkin membuat sesatu yang bertentangan dengan moral dan budaya masyarakat. Bahkan DKP juga tidak memiliki niatan agar setelah berfoto di taman cinta para remaja terus mengunci cintanya di taman cinta, kami sama sekali tidak menyiapkan untuk itu,” ujar Erik.
Mantan Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Malang itu lantas menjelaskan, tempat yang disediakan di taman cinta itu sebenarnya digunakan sebagai area  taman gantung, atau tempat menggantungkan pot  bunga,  bukan untuk menaruh gembok remaja yang sedang menjalin rasa cinta.
Pihaknya menegaskan, taman cinta yang dia bangun itu, sebagai bentuk ungkapan rasa cinta kepada Kota Malang, bagi siapa saja yang berkunjung, boleh mengabadikan diri atau berfoto disana. Makanya diletakan didekat kampus dan tempat keramaian.
“Siapa saja yang datang boleh berfoto, untuk mengungkapkan rasa cintanya kepada Kota Malang. Jadi jangan disalahartikan jika tempat tersebut untuk mengunci remaja yang sedang bercinta,” imbuhnya.
Diakui dia, sebelum sempat dipasang pot bunga, ada beberapa orang yang memasang gembok di tempat tersebut, bahkan jumlahnya sudah lebih dari 10 orang, nantinya gembok tersebut akan musnahkan.
“Sejak awal niatan kita memang mau dipasang pot bunga. Bukan pasang  bunga agar tidak ada protes dari masyarakat. Makanya  kami meluruskan taman cinta  itu bukan sarana untuk menyediakan tempat maksiat,” tambahnya. Patut diketahui pemasangan gembok di taman  cinta di median jalan  Veteran Kota Malang  menuai pro kontra. Sebelumnya  MUI kota Malang telah mengkritik keras keberadaan taman cinta tersebut,  karena dianggap merusak citra kota pendidikan, kini giliran Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim yang angkat bicara. Eksekutif Daerah Walhi Jatim Purnawan D. Negara  menuturkan emasangan gembok cinta tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2003 tentang pertamanan dan dekorasi kota.
“Berdasarkan Perda, suatu badan maupun orang dilarang untuk merusak taman yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tuturnya.  Pemasangan pagar gembok cinta dianggap mengurangi lahan RTH. Pasalnya, RTH merupakan subjek hukum yang harus dihormati haknya.
“Pemasangan pagar gembok cinta menjadi tidak bermanfaat,” kata dia. Untuk itu, Walhi Jatim berharap agar pemasangan gembok cinta tidak dilakukan di kawasan taman. [mut]

Tags: