DKP Sidoarjo Bangkitkan Lahan Tidur Candi Pari

5-Foto C-HdsSidoarjo, Bhirawa.
Lahan tidur Pemkab Sidoarjo yang ditelantarkan selama 15 tahun di Desa Candi Pari, Kec Porong, akhirnya dibangkitkan DKP (Dinas Kebersihan Pertamanan). Tahun ini 2016 lahan tidur akan disulap menjadi TPS kawasan yang akan menyerap seribu tenaga kerja.
Menurut Kadis DKP Sidoarjo, Bahrul Amig, TPS (Tempat Pembuangan Sampah) kawasan merupakan konsep untuk ‘menghabisi’ sampah di tempat asalnya. Misalkan sampah masyarakat Porong akan dituntaskan di Porong, jadi tak perlu dibawa ke TPS akhir di Jabon. Konsep ini membutuhkan lahan di setiap desa, di setiap kecamatan. Sebagai prototype TPS kawasan di Lingkar Timur Sidoarjo. TPS yang berada di atas lahan dua hektar itu menampung sampah di sekitar kecamatan kota.
”Sampah itu diolah dan dipilah antara sampah kering dan basah, antara plastik dan kertas. Hasil dari pemilahan ini ditimbun untuk kemudian dijual. Sehingga sampah memiliki nilai ekonomi, selain itu juga bisa menampung tenaga kerja,” kata Amig.
Lahan Candi Pari yang luasnya lima hektar itu lebih dari cukup untuk dijadikan TPS kawasan. Diakui dulu masyarakat Candi Pari menolak lahan itu digunakan untuk tempat pembuangan sampah. Saat itu memang belum ada konsep pembuangan sampah dengan pemberdayaan masyarakat. ”Saya sudah ketemu dengan masyarakat dari enam desa di Sidoarjo untuk membicarakan penggunaan lahan untuk TPS kawasan,” ujarnya.
Dari pertemuan itu diberi pandangan tentang pengelolaan sampah terpadu yang bisa menyerap banyak tenaga kerja setempat. Dari enam kawasan itu diperkirakan bisa menyerap seribu tenaga kerja. Tawaran ini oleh masyarakat direspon positif dan pada umumnya bisa menerima keberadaan TPS kawasan. Untuk menjelaskan konsep TPS kawasan, Amig mengungkapkan langsung di lokasi dan mengajak melihat dari dekat prototype TPS kawasan di Lingkar Timur.
Nantinya Pemkab akan mmbangun barak-barak kecil untuk pekerja sampah, disediakan taman untuk menimbulkan rasa nyaman dan bersih di tempat sampah itu. Ada mesin pencacah sampah, penggiling sampah, juga ada SDM yang bertugas memilah sampah-sampah itu. Dengan cara seperti ini tidak perlu lagi sampah dibuang.
Lahan Candi Pari yang dibebaskan Pemkab tahun 2001 memang penuh kontroversi, karena tidak melalui appraisal dan study kelayakan. Cara pendekatan kepada pemilik tanah dan desa juga ngawur. Panitia pembebasan waktu itu menjanjikan lahan yang dibeli untuk kolam pancin. Pemilik tanah serta merta bersedia menjual tanahnya dengan harga murah. Ternyata itu hanya tipu muslihat panitia pengadaan saja. Ujungnya untuk tempat pembuagan sampah.
Masyarakat Candi Pari yang merasa dikibuli langsung berdemo dengan menutup jalan bagi truk sampah yang akan masuk. Beberapa truk lolos dan sudah membuang sampah. Namun setelah diketahui massa langsung memblokade jalan masuk bagi truk itu. Kesalahan pertama ini kembali diulang Pemkab, kali ini membeli 16 hektar di Desa Kebun Agung, Kec Porong.
Tanah yang dibeli tanpa aprasial dan study kelayakan dibeli tahun 2006-2007 ini akhirnya mangkrak setelah mendapat penolakan dari masyarakat Pasuruan. Lahan ini meski di daerah Sidoarjo namun lokasinya berdekatan dengan Pasuruan. Bila dibuatkan TPS maka yang akan menanggung bau serta polusi serta kerusakan jalan adalah Pasuruan. Kini lahan itu mangkrak. [hds]

Tags: