DKPP Adili 13 PPK Pasuruan di Bawaslu Jatim

Dugaan Gratifikasi Caleg Gerindra
Bawaslu Jatim, Bhirawa
Maraknya pelanggaran Pileg 2014 di beberapa wilayah di Jatim khususnya di Kabupaten Blitar, Pasuruan, Surabaya dan Sampang memaksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk turun ke Jatim. Selanjutnya, institusi yang diketuai oleh Jimly Ashideqi ini menggelar sidang KPU bermasalah khususnya KPU Kabupaten Pasuruan dengan bertempat  di Bawaslu Jatim.
Anggota DKPP, Nur Hidayat Sarbini mengaku kehadirannya di Bawaslu Jatim untuk menindaklanjuti surat dari KPU Kabupaten Pasuruan terkait dengan anggotanya yang melakukan gratifikasi. Di mana dengan gratifikasi tersebut 13 KPPS sudah dilaporkan dan kini  sedang menjalani proses hukum.
“Kami datang ke Surabaya sesuai perintah pleno DKPP. Ini untuk memeriksa dan mengadili, terkait pengaduan KPU Kabupaten Pasuruan soal 13 PPK. Ini diduga ada pelanggaran kode etik, menyangkut penerimaan gratifikasi dari caleg Gerindra. Setelah kami kaji pengaduan itu, layak untuk disidang,” katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Selasa siang (6/5) sebelum acara sidang di Bawaslu Jatim.
Setelah dari Surabaya, pihaknya juga akan ke Bandung dan Papua untuk menyelesaikan masalah yang sama.  Nur juga mengaku akan memimpin langsung jalannya sidang. “Saya ke sini (Surabaya) untuk memimpin sidang. Kami akan periksa dan mendengar pengaduan itu, untuk kemudian mendengar pengakuan semua pihak. Setelah itu kami akan menggelar pleno,” katanya.
Bahkan, Nur Hidayat juga menegaskan, kalau hasil sidang ke-13 KPPS terbukti menerima gratifikasi, DKPP tak segan memberi sanksi tegas. “Kalau terbukti harus diberhentikan. Namun, kita harus tetap menempuh azas praduga tak bersalah, Apakah ke-13 KPPS itu bersalah atau tidak, tentu harus ada pembuktian. Tinggal bagaimana pengadu menjelaskan yang terjadi kemudian dikonfrontir dengan teradu,”lanjutnya.
Hasilnya, tambah Nur  akan  dilaporkan pada pleno paling lambat pada Jumat mendatang. Bisa Senin, Kamis atau Jumat, pleno akan digelar. Ada beberapa hal yang bermasalah, yang terkait dengan integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara.  “Sehingga harus disidangkan. Tidak ada ampun bagi pelanggar,” tegas dia.
Seperti diketahui, saat Pileg 9 April lalu, di Kabupaten Pasuruan diketahui ada 13 KPPS  yang diduga melakukan jual beli suara. Karena masalah itulah, sejumlah saksi parpol melayangkan protes.
Terbongkarnya kecurangan pesta demokrasi lima tahunan di Pasuruan itu, karena salah satu caleg dari Partai Gerindra yang bertarung di Dapil II Pasuruan  yakni Agustina Amprawati protes.  Menurut Agustina, 13 PPK itu berjanji akan mengatrol perolehan suaranya 5 ribu per kecamatan agar dia bisa lolos menjadi anggota DPRD Jatim. Namun meski Agustina telah menyerahkan uang ‘pelicin’ Rp 128 juta, janji tersebut tidak dilaksanakan. Agustina pun batal melenggang ke kursi wakil rakyat karena suaranya tak mencukupi. [cty]

13 PPK yang Diadukan Menerima Suap
Jabatan        Nama
Ketua PPK Gempol     Khumaidi
Ketua PPK Lekok       Lutfi
 Ketua PPK Prigen     Tauhid
 Ketua PPK Beji       Budiharja
Ketua PPK Gondangwetan   Musta’in
 Ketua PPK Grati       Sholeh
 Ketua PPK Pohjentrek     Edi
Anggota PPK Wonorejo     Suhud
 Ketua PPK Sukorejo     Eko
 Ketua PPK Purwosari     Imam
Anggota PPK Winongan     Endang
 Ketua PPK Bangil     Sujarwanto
 Ketua PPK Kraton     Ansori
Sumber : Bawaslu Jatim

Tags: