DKPP Nyatakan KPU Surabaya Tak Bersalah

2-DKPPKPU Surabaya, Bhirawa
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak bersalah, sehingga kemudian nama baiknya direhabilitasi. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt 5, Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (26/10) kemarin
Sidang Dewan Kehormatan tersebut dipimpin langung oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan diikuti komisioner lainnya. Dalam putusannya,  DKPP menyatakan bahwa pengaduan atas KPU Surabaya yang dituduh telah melanggar kode etik dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, tidak terbukti.
“DKPP juga menolak aduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabiltasi pihak teradu, dalam hal ini lima komisioner KPU Surabaya,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, Senin (26/10/2015).
Robiyan melanjutkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa DKPP akan mengeluarkan putusan yang demikian. “Kami yakin demikian karena dari awal kami juga sudah yakin bahwa langkah-langkah yang kami putuskan selama berlangsungnya tahapan Pilwali ini sudah sesuai atau sudah on the track,” sambungnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai pengadu adalah Didik Prasetiyono, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya. Sementara sebagai teradu adalah ketua dan Anggota KPU Surabaya, yakni Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Miftakhul Gufron, serta Nur Syamsi.
Dalam catatan DKPP, sesuai dengan yang disampaikan pengadu, Para Komisioner KPU Surabaya diduga tidak memberikan informasi yang jelas dan rinci tentang kelengkapan dokumen untuk Pilkada. Selain itu, Komisioner KPU Surabaya juga diduga tidak transparan selama proses pelaksanaan Pilkada dan tidak secara tepat memberikan penjelasan Undang-Undang.
Robiyan menambahkan, adanya putusan DKPP ini maka sudah jelas bahwa semua dugaan itu terbantahkan. “Kami berharap semua pihak menghormati keputusan DKPP. Sejatinya, sidang DKPP adalah untuk melindungi kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga, apabila dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menyelenggarakan Pemilu ada tuduhan pelanggaran kode etik, maka pada sidang di DKPP akan dibuktikan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka bisa mendapat sanksi. Namun, jika tidak terbukti maka nama baiknya direhabilitasi.  Semoga ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas dapat tercapai di Kota Surabaya,” ujar pria kelahiran Situbondo tersebut.
Pilwali Damai dab Berintegritas
Sementara itu, hari ini, Selasa (27/10) KPU Kota Surabaya akan menggelar Deklarasi Pilwali Damai dan Berintegritas 2015.  Dengan penyelenggaraan Deklarasi Pilwali Damai dan Berintegritas ini diharapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015, Penyelenggara Pilwali, Aparat Pemerintah, dan Penegak Hukum bersama-sama mewujudkan Pilwali yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
“Kami harapkan setelah adanya deklarasi ini maka penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 akan semakin damai dan berintegritas,” tegas Robiyan. [Geh]

Tags: