DLH Jatim Rehab Dua Rumah Warga Lakardowo

Diah Susilowati

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim memiliki kepedulian terhadap warga yang terkena dampak lingkungan, salah satunya membantu untuk pemulihan lingkungan warga Lakardowo yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur (DLH Jatim) akhirnya melangsungkan rehab dua rumah warga yang diindikasikan terkena limbah berupa fly ash ( abu terbang yang merupakan sisa-sisa pembakaran, red) salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kepala DLH Jatim Diah Susilowati mengatakan, tahun ini memang ada dua rumah yang sedang dilakukan rehab. “Nantinya secara bertahap rumah lainnya juga akan dilakukan hal yang sama. Kali ini masih dua rumah dulu, menyesuaikan dengan anggaran kami,” katanya, Senin (10/12).
Dikatakannya, rehab rumah itu dilakukan dengan encapsulation (penyegelan) limbah padat dengan solidifikasi menggunakan semen dan pasir, sehingga lantai yang ada di rumah warga itu semakin menjadikan sehat.
Harapannya, debu-debu yang dari limbah dapat diminimalisasi. Selama ini, rata-rata lantai rumah warga yang di daerah tersebut masih berupa tanah, sehingga kurang menyehatkan. Selain itu juga memperbaiki saluran sanitasi.
“Untuk dugaan limbah yang tercecer, DLH Jatim tetap akan mengidentifikasi dan melangsungkan clean up secara bertahap, dan bekerjasama salah satu perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan limbah tersebut. Upaya ini diharap mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap limbah tercecer di Lakardowo,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan rehab tersebut juga sudah sepengetahuan dan persetujuan pemilik rumah dan pihak terkait. Tujuan dari kegiatan yang dilakukan juga baik, namun ada pihak lain yang seakan-akan menghambat rehab rumah warga tersebut.
“Tujuan dilakukan rehab rumah itu juga agar kesehatan warga tersebut membaik. Kenapa ada yang seakan menghalangi?. Apakah tidak ingin warga tersebut bisa sehat kembali?,” ujarnya.
Terkait dengan keberadaan perusahaan pengolahan limbah B3 dipermasalahan, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sudah melangsungkan audit dan hasilnya tidak ada permasalahan.
Ia mengharapkan, Pemprov Jatim dan Pemkab juga aparat desa berkomitmen melakukan pengawasan terpadu secara periodik terhadap perusahaan yang memiliki izin pengolahan limbah B3 di Lakardowo. “Ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil audit KLHK,” ujarnya. [rac]

Tags: