DLH Jatim Rehab Rumah dan Siapkan Sumur Bor di Lakardowo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kepedulian terhadap Lakardowo, Pemprov Jatim tidak hanya rehabilitasi rumah warga, namun berencana membangun sumur bor atau air bawah tanah, untuk mencukupi kebutuhan air. Hal tersebut disampaikan Kepala DLH JAtim, Diah Susilowati, kemarin.
Menurutnya, Lakardowo masih saja menjadi polemik meskipun pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim, dan Kabupaten Mojokerto sudah berupaya turun tangan. Kini kembali diduga kalau warga Lakardowo masih saja menyampaikan tuduhan pada perusahaan pengelolaan limbah PT PRIA dan pemerintah dianggap tidak membantu mereka.
Padahal kepedulian Pemprov Jatim juga tinggi dengan turut membantu, seperti tahun lalu melangsungkan rehabilitasi lahan dan rumah. Sesuai anggaran waktu itu, hanya dua rumah telah direhabilitasi.
Baiknya, saat itu 30 rumah warga juga setuju jika lahan dan rumahnya dilakukan rehabilitasi, dan Pemprov Jatim siap untuk merealisasikan hal tersebut secara bertahap.
Tentunya kegiatan rehab tersebut juga sudah sepengetahuan dan persetujuan pemilik rumah dan pihak terkait. Sayangnya, kini akan dilakukan rehab pada 30 rumah secara bertahap, namun ada pihak lain diluar warga Lakardowo/LSM yang diduga menghambat rehab rumah warga. Hal itu tentunya agak aneh ketika dibantu agar kehidupan lebih baik, nyatanya dilakukan penolakan.
“Sebenarnya warga Lakardowo ini ingin dibantu agar lebih baik atau bagaimana. Sudah mau dibantu rehabilitasi lahan dan rumahnya sekarang ada penolakan. Sebenarnya lebih mendengar diluar warga/LSM atau pemerintah,” kata Diah.
Untuk rehab rumah itu, dilakukan dengan cara encapsulation (penyegelan) limbah padat dengan solidifikasi menggunakan semen dan pasir, sehingga lantai yang ada di rumah warga itu semakin menjadikan sehat.
Harapannya, debu-debu yang dari limbah dapat diminimalisasi. Selama ini, rata-rata lantai rumah warga yang di daerah tersebut masih berupa tanah, sehingga kurang menyehatkan. Selain itu juga memperbaiki saluran sanitasi.
“Untuk dugaan limbah yang tercecer, DLH Jatim tetap akan mengidentifikasi dan melangsungkan clean up secara bertahap, dan bekerjasama salah satu perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan limbah tersebut. Upaya ini diharap mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap limbah tercecer di Lakardowo,” katanya.
Kendati demikian, permasalahan Lakardowo sejauh ini berdasarkan hasil uji lab yang dilakukan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat melalui KLHK RI, terkait tuduhan warga terhadap keberadaan PT PRIA tersebut dianggap mencemari lahan warga tersebut masih belum terbukti.
Dari hasil uji lab yang dilakukan pemerintah, dikatahui kalau terjangkitnya penyakit yang didera warga di daerah tersebut lebih ke arah sanitasi yang kurang bagus, struktur lahan yang juga tidak baik dan cenderung kering, apalagi di musim kemarau.
Banyak dugaan mengarah pada pihak lain yang tidak ingin kehidupan warga Lakardowo lebih baik, dikarenakan kawasan tersebut dipergunakan sebagai wisata limbah, dan kemungkinan lain adanya persaingan bisnis untuk meruntuhkan keberadaan PT PRIA sebagai perusahaan pengolahan limbah.
Sampai saat ini, PT PRIA juga dinilai sebagai perusahaan yang taat terhadap lingkungan hidup. “Ketika ada kejadian, cepat langsung menanggulanginya. Kami juga terus melakukan pembinaan pada perusahaan tersebut,” ujarnya. [rac]

Tags: