DLH Kota Malang Waspadai Limbah Beracun Masuk Sungai

Foto Ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, mewaspadai kemungkinan limbah beracun masuk sungai. Untuk itu, industri di Kota Malang kembali diperingatkan. Karena selama beberapa kurun waktu terakhir, DLH mencatat tingkat pencemaran air sungai semakin parah.
Kepala DLH Agoes Eddy Puetranto kepada wartawan Selasa (7/3) kemarin mengutarakan, kebersihan air sungai di Kota Malang, sudah sangat parah dan masuk kategori merah,. Pernyataan tersebut disampaikan dia, usai menggelar sosialisasi bahayanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Balaikota setempat.
Para pelaku industri baik industri kesehatan maupun yang bergerak dalam sentra makananan atau yang lain menurutnya memiliki resiko limbah yang sama. Sesuai peraturan yang ada, mereka dilarang keras untuk membuang limbahnya ke sungai.
Sehingga, lanjutnya, para pelaku yang bergerak dalam berbagai industri harus taat dengan peraturan yang ada. Terlebih, pencemaran limbah B3 sangat beresiko pada kehidupan generasi penerus di kota pendidikan ini.
Lebih jauh dia menegaskan agar i dustri yang ada memiliki pengolahan limbah secara mandiri. Mulai dari rumah sakit agar mengolah limbah medisnya di tempat khusus maupun industri rumah makan dan perajin kulit untuk mengolah limbah secara bijak.
Saat ini, pihaknya mencatat ada 20 titik lebaih sungai di Kota Malang yang sangat rawan pencemaran. Pengawasan pun saat ini kembali diperketat.
“Melalui SK dari Walikotq Malang, telah dibentuk tim pengawasan yang did alamnya tak hanya diisi oleh LH sendiri, namun juga berbagai unsur. Diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, LSM, dan banyak OPD terkait lainnya.Perusahaan wajib melakukan pembenahan secara intern,” tambah Agoes.
Limbah B3 menurutnya bisa berasal dari rumah sakit, perusahaan kulit, hingga rumah makan. Industri ini, diminta lebih memperhatikan dampak dan kelestarian lingkungan, utamanya kebersihan sungai.
“Karena kami juga ingin mengembalikan kebersihan dan kejernihan sungai Kota Malang seperti masa lalu,” paparnya.
Sementara itu, Kasubdit Penimbunan dan Dampil Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Ahmad Salim menambahkan, pemerintah padadasarnya sudah menerapkan sederet peraturan terkait pengelolaan limbah B3. Bahkan terdapat pula izin khusus bagi industri yang berotensi mengeluarkan limbah berbahaya tersebut.
Meski demikian, ternyata masih ada saja industri dan perusahaan yang tak mematuhi aturan yang dibuat. Belum lama ini terdapat penemuan limbah medis yang dibuang begitu saja di beberapa daerah seperti Cirebon, Sumatera Barat, dan Riau.
Hal itu menurutnya sangat menganggu dan perlu untuk dibenahi. Maka langkah yang dilakukan adalah berbicara dengan para stakeholder terkait untuk mencari jalan keluarnya.
“Kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi,” paparnya.
Limbah B3 secara nasional menurutnya berasal dari pembuangan batu bara dan pertambangan lainnya. Di mana di dalamnya terdapat banyak unsur berbahaya bagi kelestarian alam dan kesehatan manusia. Selain itu, limbah medis juga masuk dalam kategori limbah B3 yang patut diwaspadai. [mut]

Tags: