DLHKP Kota Kediri Intensifkan Pengawasan Pencemaran Limbah Industri

Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur (kanan) Menunjukkan Sample Air Sungai.

Kota Kediri, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Kediri rutin melakukan pengecekan hasil pembuangan sisa produksi di setiap pelaku industri kecil, menengah dan besar di Kota Kediri. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran limbah industri di Kota Kediri mengingat pertumbuhan industri kecil maupun besar di Kota Kediri semakin menggeliat
Menurut Kepala DLHKP, Didik Catur, pengecekan dilakukan melalui sejumlah tahap. Dari tahap pemantauan hingga pengambilan sample di tiap pembuangan hasil produksi. Tak hanya itu, secara rutin DLHKP juga melakukan kegiatan itu sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, sejumlah sample berupa air bersih milik warga dan air sungai yang berada di dekat lokasi industri juga menjadi titik pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratorium. Hasilnya untuk mengetahui, apakah air itu masih berada pada batas baku mutu yang ditentukan pemerintah.
”Sejauh ini dalam melakukan pengawasan terkait limbah industri secara berkala tiap bulan mengambil sample untuk dilakukan uji laboratorium. Satu bulan tiga kali kami melakukan pengecekan. Sebab di Kota Kediri memang sangat banyak industri kecil hingga besar, sehingga kami hanya bisa mengambil sample ditiap-tiap titik yang memang diindikasi rawan terjadi pencemaran,” katanya.
Tahun 2017 lalu dalam pengawasan itu DLHKP melakukan uji sample sedikitnya 80 titik industri. Memang jumlahnya tidak sepadan dengan banyaknya pertumbuhan pelaku industri di Kota Kediri. Pasalnya, minimnya anggaran menjadi penyebab utama dalam melakukan uji laboratorium di setiap pelaku industri.
”Memang tak semua kami cek. Karena keterbatasan biaya. Sebab biaya pengecekan limbah ini sangat mahal, sehingga para pelaku industri juga diminta secara pribadi melakukan laporan hasil limbahnya. Namun untuk mengantisipasi adanya pencemaran kami tetap mengambil sample pada titik yang memang rawan indikasi adanya pencemaran limbah industri. Dan jika terbukti langsung ditegur, sementara jika membandel langsung berikan sanksi administrasi pada pelaku industrinya,” tegasnya.
Lanjut Didik, agar pencemaran tidak terjadi, pihaknya memiliki meknisme pengawasan terkait pengolahan limbah. Diantaranya pemerintah daerah selalu mengawasi melalui laporan hasil laboratorium secara pribadi yang dilakukan pelaku industri dan diserahkan kepada DLHKP per triwulan. Dari laporan itu, DLHKP menganalisis dan memberikan evaluasi terhadap setiap pelaku industri kecil hingga industri besar.
Diketahui, sejauh ini terdapat empat pelaku industri besar, 14 pelaku industri menengah, delapan pelaku industri kecil dan 22 pelaku UMKM di Kota Kediri yang sejauh ini dilakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan menyebutkan tidak adanya pencemaran limbah dan semuanya masih sesuai dengan baku mutu yang ditentukan. [van.adv]

Tags: