Dokter Visum Terangkan Luka Korban Terjadi Akibat Benturan

Dokter Visum RS Bhayangkara, Diyn Bagus Muhammad memberikan keterangan dalam sidang dugaan penganiayaan di PN Surabaya, Rabu (14/8).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Security Perumahan Bukit Mas, Crhistian Novianto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8). Kali ini, fakta baru terungkap dari sidang yang mengagendakan keterangan saksi dari RS Bhayangkara, Dr Diyn Bagus Muhammad.
Dr Bagus menyatakan pada surat visum No 456/IX/KES.3/2018/Rumkit, tertanggal 22 September 2018 atas nama Oscarius Yudhi Ari Wijaya. Disebutkan bahwa luka lecet dikaki kiri akibat benturan benda tumpul. “Pada tulang kering kaki kiri, didapatkan luka lecet ukuran empat kali nol koma lima sentimeter,” kata Bagus.
Selain itu, Dr Bagus selaku saksi visum mengungkapkan jika sebelumnya ‘saat melakukan visum’ sempat menanyakan korban, sebab terjadinya luka. Pada saat itu pula, korban Oscarius mengatakan jika lukanya itu akibat terbentur. “Pada saat itu, Ia (korban) mengatakan lukanya karena terbentur,” jelasnya.
Dalam surat Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso No : 456/IX/KES.3/2018/Rumkit tanggal 22 September 2018 yang ditanda-tangani saksi disebutkan telah melakukan CT Scan. Padahal, dari keterangan Dr Bagus, pihaknya tidak melakukan CT Scan kepada korban Oscar.
Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaxi menanyakan kolerasi antara obat asam lambung dengan luka lecet yang diberikan Dr Bagus kepada korban Oscar. Menurut Dr Bagus, obat asam lambung yang diberikan kepada korban Oscar dengan luka lecet dikaki kiri ada kolerasinya.
Terhadap jawaban itu, penasihat hukim terdakwa, Wellem Mintarja didampingi timnya menyebutkan, jika keterangan dokter pada fakta sidang kali ini tidak melalukan CT Scan. Padahal, dari surat visum yang dikeluarkanya dengan jelas disebutkan jika korban telah di CT scan. “Dokter tadi menerangankan jika tidak mengeluarkan CT Scan serta tidak menganjurkan tes darah. Tapi, dalam BAP dicantumkan, sehingga seolah-olah kerugianya yand diderita korban menjadi besar,” terang Wellem.
Masih kata Wellem, pihaknya menganggap jika obat yang diberikan Dr Bagus kepada Oscar tidak ada kolerasinya. Meski begitu, Wellem menegaskan, poin penting pada sidang kali ini ialah adanya luka lecet dikaki kiri korban yang terjadi akibat terbentur dan bukan luka akibat penendangan. Seperti pasal penganiaan yang didakwakanya.
“Fakta persidangan, Dokter sendiri yang menyampaikan jika korban mengaku telah terbentur. Menurut kami luka lecet pada korban itu terbentur berem pembatas jalan,” tegasnya.
Sebab, Wellem melihat adanya kejanggalan lain yang dapat dibuktikan terkait adanya perbedaan nama dokter visum yang ada pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pada surat dakwaan saksi visum bernama Dr Yunita Sari sedangkan saksi yang dihadirkan jaksa dokter visum Diyn Bagus Muhammad.
“Antara dokter yang ada disurat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan Jaksa berbeda. Menurut kami ini adalah cacat formil,” pungkasnya. [bed]

Tags: