Dokumen Dugaan Gratifikasi Zulkarnain Diserahkan ke Bareskrim

Ketua Presidium Jatim Aliansi Masyarakat (Jatim AM) Fathor Rasjid (tengah) ketika ingin melaporkan kasus yang diduga melibatkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Bareskrim Mabes Polri,  Rabu (28/1).

Ketua Presidium Jatim Aliansi Masyarakat (Jatim AM) Fathor Rasjid (tengah) ketika ingin melaporkan kasus yang diduga melibatkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/1).

Jakarta, Bhirawa
Aliansi Masyarakat Jawa Timur (Jatim AM) menyerahkan dokumen bukti kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain. Gratifikasi ini disebut-sebut melibatkan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo  terkait dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Kala itu Soekarwo masih menjabat Sekdaprov Jatim.
“Kami menyerahkan banyak bukti berupa surat-surat. Tebal, 40 sampai 50 halaman,” kata perwakilan Jatim AM Zaenal Abidin di Mabes Polri Jakarta, Rabu (28/1).
Namun dia enggan menyebutkan apa saja surat-surat yang dimaksud.  Hanya saja, Zaenal menjelaskan, dokumen tersebut membuktikan Zulkarnain menerima gratifikasi berupa sebuah mobil Toyota All-New Camry 3000 CC.
Sementara mengenai uang suap Rp  5 miliar yang sebelumnya disebut-sebut, menurutnya, belum bisa dibuktikan. “Karena ini baru sekadar info yang kami dapatkan dari seorang anggota DPRD, Sumargono,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Jatim AM Syaian Choir menyatakan, kedatangannya ke Bareskrim kali ini hanya sebatas menyerahkan dokumen tersebut. Belum ada laporan yang diterima oleh kepolisian. “Kami sementara hanya menyerahkan dokumen-dokumen ini,” ujarnya.
Sayangnya dia  tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti lapor saat diminta oleh wartawan. Termasuk juga tidak bisa menunjukkan bukti gratifikasi mobil dan uang itu kepada awak media.
Sebelumnya, Ketua Presidium Jatim AM  Fathor Rosjid menyebut Wakil Ketua KPK  Zulkarnain menerima suap senilai Rp 5 miliar dan sebuah mobil.  Gratifikasi ini dimaksudkan agar Zulkarnain menghentikan penyidikan perkara P2SEM.
“Ada semacam gratifikasi Rp 5 miliar dan mobil saat saya ditahan dulu. Diduga kuat dilakukan petinggi Jawa Timur pada saat itu kepada petinggi Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Fathor di Kejaksaan Agung kemarin.
Pada saat itu,  Fathor yang kala itu adalah politikus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jatim menjelaskan  yang menjadi Kepala Daerah Jawa Timur adalah Soekarwo, sementara yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim adalah Zulkarnain. Uang suap itu, menurutnya, diberikan untuk menghentikan penyidikan kasus P2SEM.
Salah satu anggota Jatim AM, Djumanto menjelaskan kasus ini bermula pada  2008 di mana Kejaksaan Tinggi Jatim yang dipimpin Zulkarnain tengah menyidik kasus korupsi dana hibah bernama P2SEM . Saat itu, Kajati menetapkan 186 orang yang didominasi anggota DPRD Jatim sebagai tersangka. “Saya termasuk yang dijadikan tersangka dan sudah divonis penjara. Sekarang, kami mencari keadilan,” tegas Djumanto.
Zulkarnain, menurut Djumanto dianggap tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Djumanto protes mengapa Zulkarnain tidak menyentuh pemegang kebijakan saat itu, yakni Gubernur Jatim Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Suyono.
Sebelumnya Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah  membantah jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.  Saat kasus P2SEM ada, dia sudah tidak sebagai Sekdaprov lagi. “Saya mundur (persiapan Pilkada) dan saya dilantik menjadi Gubernur Jatim pertama kali 12 Februari 2009,”  kata Soekarwo, Selasa (27/1).
Menurut Soekarwo, P2SEM diputus awal 2008. Lalu dihentikan pada Desember 2008 karena banyak masalah. Saat itu Gubernurnya  Imam Utomo dan berhenti dilanjutkan Pj Setia Purwaka.
Soekarwo juga membantah memberikan hadiah Toyota Camry kepada Zulkarnain. Menurut dia, Toyota Camry itu merupakan kendaraan dinas pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda)  Jatim, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi. “Itu mobil pinjaman dan sudah dikembalikan,” ujarnya.
Untuk diketahui sejumlah pimpinan KPK saat ini dirundung masalah. Itu terjadi tak lama setelah penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, beredar foto mesra yang menunjukkan orang mirip Ketua KPK Abraham Samad.
Kemudian Jumat (23/1), Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada  2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.
Selanjutnya Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur pada 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Belakangan terungkap, ternyata Ketua KPK Abraham Samad juga telah dilaporkan sehari sebelum penangkapan Bambang atas dasar tuduhan politisasi jabatan. Jika Zulkarnain juga resmi dilaporkan, maka semua pimpinan KPK tersangkut masalah hukum.  [ira,cty]

Tags: