Dongkrak Investasi, Perizinan Minerba Diciutkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Memperbaiki iklim investasi dan untuk mendongkrak masuknya investor, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan pertamba ngan Mineral dan Batubara (Minerba).Dari 101 perizinan Minerba, diciutkan jadi 71 perizinan. Terdiri dari 31 izin, 26 persetujuan, 14 rekomen dasi / sertifikasi. Perbaikan pelayanan perizinan ini diharapkan bisa mendo rong pertumbuhan ekonomi Indonesia
“Reformasi perizinan Minerba ini di dasari kenyataan, bahwa datangnya investor adalah buah dari perizinan yang mudah, murah dan cepat. Dalam tata kelola ekonomi atau economic governance, salah satu komponennya adalah kualitas pelayanan perizinan. Untuk itu diperlukan inisiatif untuk melakukan perbaikan yang berkesi nambungan terhadap kualitas pelaya nan perizinan. Termasuk percepatan dan penyederhanaan jumlah dan prosedur perizinan,” papar Dirjen Minerba KemenESDM R Sukhyar, Minggu (26/10).
Disebutkan, ada 26 perizinan yang kini jadi wewenang penuh Kementeri an ESDM. Yang lainnya 20 perizinan jadi kewenangan KemenESDM bersama Kementerian/Lembaga lain. Serta 25 perizinan jadi kewenangan Kementerian/Lembaga lain dengan Pemda. Perizinan tersebut bersifat lintas sektor dan instansi, baik pusat maupun daerah. Saat ini ada 16 instansi pusat dan daerah yang terkait dengan perizinan Minerba. Antara lain Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kemen terian lainnya.
Menurut Sukhyar, selama ini para pelaku usaha pertambangan Minerba terkendala berbagai hambatan. Yakni terlalu banyaknya jumlah izin yang wajib diurus di Indonesia. Sementara di negara lain, izin pertambangan Minerba jauh lebih sedikit. Belum lagi jumlah instansi/sektor yang bertang gungjawab atas izin, yang masing masing punya kepentingan sendiri (ego sektoral). Persyaratan perizinan yang tumpang tindih dan sering terjadi duplikasi dan sering inkonsis tensi.
“Akan tidak ada lagi tumpang tindih perizinan. Pengurangan persyaratan perizinan bisa menghin dari duplikasi dan pengulangan persyaratan. Proses otomasi yang mengutamakan perizinan online akan lebih meringankan biaya,” tambah Sukhyar. [ira]

Tags: