Dongkrak PAD, DPPKAD Situbondo Sosialisasikan Perbup Nomor 43/2019

Situbondo, Bhirawa
Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2019, Kamis (27/2).
Perda yang disossialisasikan mengatur tentang pembayaran dan pelaporan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan parkir secara elektronik.
Acara sosialisasi diresmikan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dengan didampingi Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, Sekda Syaifullah serta kalangan perbankan.
Ratusan pengusaha hotel dan restoran serta rumah makan se-Kabupaten Situbondo ikut mendukung kegiatan tersebut. Dalam sosialaisasi ini para pengusaha diminta untuk menggunakan alat tapping box (alat elektronik yang terkoneksi ke kas Pemkab Situbondo) untuk pembayaran pajaknya.
Kepala DPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tejo Laksono menegaskan, Pemerintah Kabupaten Situbondo saat ini memerlukan sumber pembiayaan fiskal.
Maka dari itu, kata mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu, pihaknya harus mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
“Kami menggelar sosialisasi pemasangan tapping box dan Perbup Nomor 43 tahun 2019 terkait pajak daerah,” jelas Drs H Haryadi Tejo Laksono MSi.
Pemkab Situbondo, kata Haryadi, kedepan dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri agar kelanjutan pembangunan di Situbondo berjalan dengan maksimal.
Adapun penerapan tapping box tersebut, urainya, mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan skema ini akan semakin terbuka bagi potensi peningkatan pendapatan keuangan daerah,” tandas mantan Kabag Keuangan Pemkab Situbondo itu.
Langkah lain yang ditempuh agar pembangunan Pemkab Situbondo berjalan cepat yakni adanya kerjasama dengan pihak ketiga sebab APBD yang ada hanya berfungsi sebagai awal untuk realisasi pembangunan di Situbondo.
Sedangkan keberadaan para pengusaha, kupasnya, akan menjadi motor penggerak pembangunan di Kota Situbondo ini. “Saat ini Pemkab Situbondo telah memiliki alat perekam data transaksi yang dibuat berdasarkan Perda. Tujuannya untuk meningkatkan PAD yang diterima oleh kas daerah,” papar Hariyadi. [awi]

Tags: