Dongkrak PAD, Komisi A Siapkan Raperda IMTA

10-JumantoGresik, Bhirawa
Komisi A DPRD Gresik mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, tentang izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Menurut Raperda ini, nantinya tenaga kerja asing di Gresik, akan dibebani membayar retribusi ke kas daerah sebesar USD 100 dalam sebulan. Harapannya, Raperda ini untuk mendongkrak pendapatan asli darah (PAD).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Gresik Jumanto SE bahwa draf raperda tersebut saat ini masih dikaji dan pekan kemarin baru konsultasi dari Jakarta.
Raperda izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai kelanjutan dari perda retribusi yang sudah ada. Jumlah tenaga kerja asing, data yang kami dapat dari dinas ternagakerja (Disnaker) sebanyak 450 orang yang tersebar di perusahaan besar dan sedang.
“Selama ini belum  berkontribusi kepada PAD kabupaten Gresik,” jelasnya.
Pembentukan perda tersebut, didasari oleh pertimbangan beberapa aspek ekonomis, yakni rincian maksimal retribusi bagi tenaga kerja asing ditetapkan sebesar USD 100 setiap bulan. Retribusi tersebut menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, yang mengatur izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Peluang besar ini, harus dimanfaatkan untuk menambah sumber pendapatan asli daerah. Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2012, memang mengisyaratkan pemerintah daerah membuat payung hukum untuk retribusi tersebut. Dan pemerintah daerah, punya peluang untuk mengambil alih dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selama ini, retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing ini hanya masuk ke kas pemerintah pusat. Padahal tenaga kerja asing potensi besar bagi pemda terutama PAD, jika satu orang tenaga kerja asing dikenakan 100 dolar Amerika per bulan dan dibayar per tahun. Maka pemasukan yang akan didapat sangat besar, dengan jumlah tenaga kerja asing di sekitar 450 orang.
Saat ini pihaknya sedang mempelajar data, mengumpulkan informasi dan juga mempelajari seperti apa pelaksanaanya baik meliputi teknis, tata cara , pengawasan dan lain sebagainya.
“Misalnya, kita pertanyakan seandainya izin IMTA ini dikeluarkan 12 bulan ternyata kontrak kerja selesai dalam waktu 8 bulan, sementara retribusi yang sudah dibayarkan senilai 12 bulan. Berarti sesuai dengan kontrak kerja pembayaran retibusi lebih 4 bulan. Nah, mengatasi sisa kelebihanya ini seperti apa pengembalian uangnya kepada pembayar retribusi,” paparnya.
Ditambahkan Jumanto yang juga  politisi senior dari partai demokkrasi indonesia perjuangan (PDIP), bahwa di Gresik keberadaan Perda itu sangat penting melihat jumlah perusahaan mencapi 1000 lebih, yang terdiri dari besar, sedang, kecil. Perda tersebut, diharapkan bisa diterapkan pada 2015 mendatang. [kim*]

Keterangan Foto : Ketua Komisi A DPRD Gresik Jumanto SE. [kim/bhirawa]

Keterangan Foto : A. Jumanto, SE

Tags: