Dongkrak PAD, Sapol PP Kota Mojokerto Sisir Rumah Kos Tak Berijin

Petugas Satpol PP melakukan pendataan rumah kosyang tidak berijin di wilayah kelurahan Pulorejo, kota Mojokerto, Senin (6/8). n kariyadi/bhirawa.
Dongkrak PAD, Sapol PP Sisir Rumah Kos tak Brijin

Kota Mojokerto,  Bhirawa
Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia seluruh  rumah kos yang belum mengantongi izin resmi dari Pemkot. Langkah ini dilakukan institusi penegak perda ini sebagai upaya mendongkrak Pendaparan Asli Daerah (PAD), karena rumah kos merupakan salah satu obyek penerimaan PAD.
Dalam razia yang digelar, Senin (6/8) itu, yang menjadi sasaran adalah rumah kos di wilayah kelurahan Pulorejo dan Blooto, Prajurit Kulon. Dalam razua itu, Satpol juga melibatkan aparat kepolisian, Kecamatan hingga kelurahan.
“Langkah ini sebagai upaya pengungkit PAD juga, karena retribusi rumah kos itu juga potensi PAD. Mereka harus mengajukan ijin dan membayar pajak daerahnya” ujar Heryana Dodik Murtono Kasatpol PP Kota Mojokerto usai razia.
Razia digelar, juga untuk menekan efek negatif yan ditimbulkan akivat banyaknya rumah kos di Kota Mojokerto yang jumlahnya mencapai ratusan. Efek negatuf itu diantaranta dijadikan tempat ajang pesta miras dan praktek prostitusi terselubung.
Dalasm razua itu, tim SatPol PP mendatangi rumah kos dan menanyakan legalitasnya. Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah kamar untuk melihat langsung kondisi di dalamnya apakah ada penyalahgunaan. Pendataan jumlah kamar ini juga terkait beapa angka retribusi yang harus dibayar pemilik rumah kos.
Heriyanto Dodik menambashkan, penyisiran rumah kos ini masih sebatas memberi peringatan agar mereka segera mengurus izin,  sekaligus mengurangi dampak negatif rumah kos.
“Untuk tahap awal kita hanya memperingatkan, sekaligus mensosialisasikan perda tentang pajak daerah. Serta menyebarkan nomor telepon pelayanan kamtibmas,” tambahnya.
Dodik juga mengatakan, penyisiran rumah kos ini akan dilakukan secara berkala dengan sasaran semua rumah kos yang belum berizin.
“Target kita menyentuh semuanya, kita agendakan menyisir rumah kos di dua kelurahan setiap hari,” tambahnya.
Setelah penyisiran, semua pengusaha rumah kos akan diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP dan diminta menyelesaikan proses perizinannya. Sekaligus disediakan counter dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu (DPMPST) dan counter BPPKA untuk melayani pengusaha rumah kos dalam mengurus perizinan dan pembayaran pajak daerah yanh diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang pajak daerah. [kar]

Tags: